Rastranews.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan kakak-beradik bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan perkembangan perkara dugaan korupsi pemberian kredit ke PT. Sritex.
“Terkait penanganan perkara sritex, terhadap inisial IKL, ISL sudah ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal TPPU-nya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (12/9/2025).
Diketahui mantan Direktur Utama PT. Sritex itu ditetapkan tersangka TPPU sejak 1 September 2025 lalu.
Namun hanya saja, Anang tak merinci terkait perkara TPPU ini lebih jauh.
“Yang bersangkutan tersangka TPPU per 1 September oleh penyidik,” jelas Anang.
Sebagai informasi, Iwan Kurniawan Lukminto merupakan adik dari Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka.
Selain Iwan Setiawan, Kejagung juga telah menetapkan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, Dicky Syahbandinata (DS).
Selanjutnya, Zainuddin Mappa (ZM) sebagai Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020 sebagai tersangka. (MA)