Rastranews.id, Gowa – Dendam karena sertifikat tanah dijadikan jaminan kredit yang macet berujung tindak pidana pencurian.
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial J (25) bersama empat rekannya kini mendekam di sel tahanan Polsek Pallangga setelah nekat mencuri perabotan rumah tetangganya sendiri.
Kasus yang menghebohkan warga Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ini bermula dari hubungan tetangga yang berujung sengketa finansial.
Korban S (34) meminjam sertifikat tanah milik J untuk dijadikan jaminan pinjaman di sebuah perusahaan pembiayaan.
Namun masalah timbul ketika cicilan pinjaman mengalami kemacetan selama berbulan-bulan. Kondisi ini membuat J merasa dirugikan dan sakit hati karena aset berharganya terancam disita akibat tunggakan yang bukan kewajibannya.
Didorong rasa kesal dan merasa dikhianati, J mengambil jalan pintas dengan “mengganti rugi” dirinya sendiri. Pada Sabtu dini hari, 13 September 2025, J bersama empat rekannya, R (25), BDL (45), M (36), dan HDT, melakukan aksi pengambilan paksa barang milik S.
Kelima pelaku menggunakan mobil pick up Grandmax putih bernomor polisi DD 8142 DF untuk mengangkut hasil “rampasan” berupa satu lemari kaca empat pintu dan tiga kursi kayu dari rumah korban di Dusun Taipale’leng, Desa Kampili.
Aksi tersebut tidak luput dari pengawasan korban yang langsung melaporkan kejadian ke Polsek Pallangga.
Unit Reskrim bergerak cepat dan berhasil meringkus kelima pelaku beserta barang bukti di lokasi yang sama pada hari yang sama.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, mengungkapkan pengakuan pelaku utama dalam pemeriksaan.
“Dalam pemeriksaan, pelaku J mengaku nekat mencuri karena sakit hati. Ia merasa dirugikan setelah sertifikat tanah miliknya dijadikan jaminan kredit oleh korban, namun pembayaran kredit tersebut menunggak selama beberapa bulan,” ungkap Bahtiar, Senin (15/9/2025).
Menurutnya, J berinisiatif mengambil barang-barang korban sebagai “jaminan tanpa izin” dan melibatkan empat rekannya untuk membantu proses pengangkutan.
Kelima tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4e jo 55 tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka beserta seluruh barang bukti diamankan di Polsek Pallangga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (HL)


