Rastranews.id, Makassar – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel menyoroti rencana pengadaan mobil perekaman KTP elektronk (KTP-el) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Sorotan ini mengemuka dalam rapat yang digelar bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Sulsel di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Makassar, Kamis (11/9/2025).

Kepala Dinas Dukcapil Sulsel, Iqbal Suhaeb, dalam rapat tersebut menyatakan bahwa pengadaan mobil dimaksudkan untuk membantu kabupaten dan kota dalam melakukan perekaman KTP.

Mobil tersebut rencananya akan dipinjamkan kepada daerah yang kekurangan peralatan. Ia mengungkapkan, sejak 2020 tidak ada lagi bantuan peralatan dari APBN, sementara banyak alat yang sudah rusak.

“Ini sangat urgen, karena untuk membantu kabupaten/kota perekaman di kecamatan. Mobilnya sudah lengkap dengan alat, termasuk blanko. Kami ajukan satu unit dengan harga kurang lebih Rp600 jutaan yang sudah lengkap fasilitasnya untuk mengejar target di kabupaten yang belum tercapai,” papar Iqbal.

Namun, rencana ini mendapat tanggapan kritis dari anggota Banggar. Rusli Sunali menilai bahwa pengadaan mobil bukanlah kendala utama di daerah.

Menurutnya, persoalan yang paling sering ditemui justru adalah kekurangan blanko KTP. “Yang paling penting yang harus dipikirkan oleh dukcapil ini adalah blanko karena ini kendala utamanya di kabupaten. Jadi jauh lebih bagus kalau provinsi membantu itu, karena ini yang paling dibutuhkan oleh masyarakat,” tukas Rusli.

Kekurangan blanko adalah aspirasi yang sering disampaikan masyarakat di daerah pemilihannya. Ia mendorong Dukcapil untuk memprioritaskan penganggaran blanko.

“Karena kami pernah tanyakan ke pusat, apakah boleh pemerintah provinsi menganggarkan pengadaan blanko, dan dibolehkan. Sehingga ini yang perlu jadi prioritas. Kalau mobil untuk memudahkan perekaman, itu bukan faktor kendala utama,” jelasnya.

Kritik serupa disampaikan anggota Banggar lainnya, Andi Patarai Amir. Ia mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) untuk melakukan perekaman KTP-el, karena itu merupakan kewenangan kabupaten dan kota.

“Tidak ada tupoksi Pemprov perekaman, kok kita yang mau beli mobil. Ini bisa dibilang lain yang gatal, lain yang digaruk,” tegas Andi Patarai.

Ia memahami niat Dukcapil untuk membantu, tetapi menilai rencana ini setengah hati dan kurang optimal.

“Kalau mau kita bantu kabupaten kota jangan setengah. Ada baiknya jika mendata saja kabupaten kota yang belum punya alat perekaman di kecamatan, agar itu yang kita bantu. Agar masyarakat tidak capek bolak balik ke kabupaten kota, itu maksudnya,” pungkasnya. (HL)