MAKASSAR, SULSEL – Sejumlah anggota DPRD Sulawesi Selatan menggulirkan hak angket demi menyelamatkan aset lahan milik Pemerintah Provinsi Sulsel seluas 12,11 hektare di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Kota Makassar. Nilai lahan tersebut diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun.
Naskah usulan hak angket telah resmi diserahkan kepada pimpinan dewan dan kini menunggu penjadwalan rapat paripurna oleh Badan Musyawarah (Bamus).
Meski telah diajukan, usulan hak angket ini tidak otomatis disetujui. Berdasarkan aturan, pengesahannya harus didukung oleh minimal 3/4 dari total 85 anggota DPRD, atau sekitar 72 suara. Jika tidak memenuhi kuota, maka usulan tersebut otomatis gugur.
Salah satu inisiator hak angket, Kadir Halid, menyatakan optimisme usulan ini akan disetujui. Ia menyebutkan bahwa jika disahkan, pihak-pihak terkait baik dari unsur pemerintah maupun swasta akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kalau hak angket ini disetujui, kita akan panggil pihak terkait, baik dari Pemprov maupun pihak luar,” tegas Kadir, Selasa (5/8/2025).
Ia juga mengungkapkan sejumlah pihak yang akan dimintai klarifikasi terkait sengketa aset bernilai triliunan rupiah itu.
“Kalau dari Pemprov, kita akan panggil Biro Hukum, Biro Aset, BPN, dan sebagainya. Dari swasta, antara lain PT Yasmi, PT Gion, Ciputra, dan perusahaan-perusahaan yang mengklaim lahan di CPI,” beber anggota Fraksi Golkar tersebut.
Bahkan, Gubernur Sulsel pun tidak menutup kemungkinan akan dipanggil sebagai pihak terkait dalam proses hak angket ini.
“Kalau soal Gubernur jadi pihak terkait, nanti kita lihat. Kalau memang memungkinkan, kita panggil. Tapi kalau tidak, cukup Sekda atau kepala-kepala dinas saja,” ujarnya.(HL)