RastraNews.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan Ketiga yang digelar secara hybrid di Aula Sipakallebbi Balai Kota Makassar, Rabu (29/7/2026).

‎Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah ranperda oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Ketua DPRD Makassar Supratman, Wakil Ketua DPRD Andi Suharmika, dan Wakil Ketua DPRD Anwar Faruq, disaksikan seluruh anggota DPRD serta tamu undangan.

‎Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

‎”Atas nama Pemerintah Kota Makassar, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja sama sehingga pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dirampungkan,” ujarnya.

‎Munafri menegaskan seluruh masukan dan rekomendasi fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, khususnya pengelolaan keuangan daerah.

‎Menurutnya, pemerintah masih perlu membenahi sejumlah aspek, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah, agar pengelolaan APBD semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

‎”Pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap manajemen pengelolaan keuangan. Seluruh masukan dari DPRD menjadi catatan penting bagi kami untuk meningkatkan kinerja ke depan,” katanya.

‎Ia juga menegaskan komitmen Pemkot Makassar untuk memperkuat tata kelola keuangan yang tertib, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat melalui prinsip keadilan, kepatutan, efisiensi, dan efektivitas belanja daerah.

‎Komitmen tersebut, lanjut Munafri, tercermin dari keberhasilan Pemerintah Kota Makassar kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan.

‎Menurutnya, capaian tersebut menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan.

‎”Ke depan kami akan memperkuat pembinaan kepada seluruh perangkat daerah, meningkatkan ketelitian dalam pengelolaan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan, serta mengoptimalkan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah agar pendampingan terhadap seluruh SKPD semakin maksimal,” jelasnya.

‎Munafri berharap sinergi antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD terus terjaga guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan mendukung pembangunan kota secara berkelanjutan.

‎”Kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting untuk menghadirkan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan mampu menjawab harapan masyarakat Kota Makassar,” tutupnya. (*)