RastraNews.id, Makassar– Komisi B DPRD Makassar menegaskan bahwa seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerjanya wajib hadir langsung dalam rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev).

Kehadiran pimpinan OPD dinilai penting agar evaluasi kinerja pemerintah berjalan secara substantif, bukan sekadar memenuhi agenda formal.

‎Keputusan itu diambil setelah rapat Monev yang digelar di Kantor DPRD Makassar, Jalan Hertasning, Kamis (2/7) terpaksa dijadwal ulang karena seluruh kepala OPD yang diundang tidak hadir dan hanya mengirimkan perwakilan.

‎Anggota Komisi B DPRD Makassar dari Fraksi PKS, Hartono, menegaskan monev merupakan forum untuk mengevaluasi capaian program dan realisasi anggaran pada triwulan kedua Tahun Anggaran 2026. Karena itu, penjelasan harus disampaikan langsung oleh kepala OPD sebagai penanggung jawab tertinggi di masing-masing instansi.

‎”Bagi kami, monev bukan sekadar formalitas. Ini adalah ruang untuk mengevaluasi target-target yang telah ditetapkan, melihat sejauh mana program berjalan, termasuk realisasi anggarannya, sebagai bekal memaksimalkan pelaksanaan program pada triwulan ketiga,” ujarnya.

‎Menurut Hartono, Komisi B tidak hanya ingin mengetahui besaran anggaran yang telah dibelanjakan, tetapi juga memastikan program yang direncanakan benar-benar terlaksana dan memberikan hasil sesuai target.

‎”Kami ingin mendapatkan informasi yang valid dari kepala dinas atau kepala badan. Jika hanya diwakili, dikhawatirkan informasi yang disampaikan tidak utuh sehingga menyulitkan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan,” katanya.

‎Hartono menambahkan, agenda monev juga menjadi dasar bagi DPRD untuk menilai progres pelaksanaan program sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi OPD sebelum memasuki triwulan ketiga.

‎Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Makassar, Arifin Majid, mengatakan rapat dijadwal ulang karena hampir seluruh OPD hanya mengirim perwakilan. Bahkan, beberapa OPD hanya diwakili pejabat setingkat kepala subbagian.

‎”Hampir semua tidak hadir dan hanya diwakili. Bahkan ada yang hanya mengirim kasubag. Ini terlalu meremehkan lembaga kedewanan, sehingga kami minta rapat dijadwal ulang,” tegas Arifin.

‎Ia menambahkan, pada jadwal berikutnya seluruh kepala OPD diwajibkan hadir. Jika hingga dua kali pemanggilan kembali tidak menghadiri rapat, Komisi B DPRD Makassar akan merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar untuk mengevaluasi pimpinan OPD yang bersangkutan. (*)