RastraNews.id, Makassar — DPRD Makassar mendorong pemasangan spanduk “Gratis Parkir” di gerai ritel modern seperti Alfamart, Indomaret, dan minimarket lainnya.

Usulan pemasangan spanduk “Gratis Parkir” ini disampaikan dalam pembahasan LKPJ Wali Kota Makassar 2025 pada Senin (4/5/2026).

Anggota Pansus LKPJ, Azwar Rasmin, meminta PD Parkir memasang spanduk resmi di lokasi yang telah membayar retribusi. Menurutnya, langkah ini penting untuk melindungi masyarakat dari pungutan liar.

Azwar menegaskan, sejumlah minimarket telah menyetor retribusi parkir kepada PD Parkir. Karena itu, tidak boleh ada lagi penarikan biaya parkir kepada pengunjung.

Ia menilai keberadaan spanduk resmi akan menjadi alat kontrol di lapangan. Masyarakat bisa menolak membayar parkir jika ada tulisan jelas “Gratis Parkir”.

Menurut Azwar, kebijakan ini juga bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan parkir. PD Parkir dinilai perlu lebih dekat dan transparan kepada publik.

Ia menambahkan, warga yang hanya singgah berbelanja berhak menikmati fasilitas parkir gratis. Spanduk resmi akan memberi kepastian dan rasa aman bagi konsumen.

Melalui rapat Pansus LKPJ, DPRD Makassar meminta seluruh perusahaan daerah, termasuk sektor perparkiran, meningkatkan kinerja. Tujuannya agar manfaat kebijakan benar-benar dirasakan masyarakat. (*)