Rastranews.id, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan menyewa 18 unit mobil dinas untuk menunjang operasional pemerintahan pasca kebakaran Gedung DPRD pada 29 Agustus 2025 lalu.
Langkah ini diambil sebagai pengganti sementara kendaraan dinas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang rusak akibat insiden tersebut.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Makassar, Muhammad Dakhlan, mengatakan proses penyewaan telah dikoordinasi dengan penyedia jasa.
“Total yang disiapkan ada 18 unit dan akan disewa selama empat bulan, dari September hingga Desember 2025,” ujarnya, Senin (22/9/2025).
Dari hasil inventarisasi, tercatat 67 kendaraan dinas terdampak kebakaran. Sebanyak 32 unit di antaranya mengalami kerusakan parah, termasuk 15 mobil yang digunakan pejabat mulai dari kepala dinas hingga kepala bagian. “Kendaraan tersebut akan dihapus dari daftar aset daerah,” jelas Dakhlan.
Untuk kebutuhan operasional darurat, anggaran penyewaan mobil telah disiapkan sebesar Rp432 juta. Biaya sewa diperkirakan Rp6 juta per unit per bulan.
Selain kendaraan, Pemkot juga mengalokasikan dana untuk kebutuhan darurat Sekretariat DPRD, seperti sewa kantor sementara, pengadaan mebel, dan perlengkapan elektronik.
Semua biaya ini telah dimasukkan dalam APBD Perubahan 2025 yang disahkan pada 4 September 2025.
Awalnya, Pemkot berencana menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT). Namun, setelah berkonsultasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Makassar, skema BTT dinilai tidak memenuhi indikator yang dipersyaratkan.
Insiden kebakaran ini menimbulkan kerugian material yang signifikan. Selain 67 kendaraan roda empat yang hangus dengan estimasi kerugian Rp13,4 miliar, ikut terbakar pula 15 sepeda motor dengan nilai sekitar Rp240 juta.
Kerugian terbesar berasal dari mebel (perabotan) dan perangkat elektronik yang diperkirakan mencapai Rp70 miliar, sehingga total kerugian material diperkirakan lebih dari Rp83 miliar. (HL)