RastraNews.id, Makassar – Komisi C DPRD Makassar menyoroti keberadaan bangunan rumah contoh di kawasan pintu masuk Tanjung Bunga yang dinilai berada di lokasi strategis. DPRD mempertanyakan dasar hukum penguasaan lahan tersebut dan akan menelusuri kesesuaiannya dengan tata ruang serta master plan kawasan.
Sorotan itu disampaikan Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad, usai inspeksi mendadak (sidak) bersama Komisi A di kawasan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), Jumat (24/7/2026).
Ray mengatakan, lokasi rumah contoh tersebut berada di kawasan yang selama ini dikenal sebagai ruang publik. Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana lahan tersebut dapat beralih menjadi area pembangunan.
”Yang menjadi pertanyaan besar buat kita, kenapa kemudian lahan ini bisa dikuasai dan disertifikatkan? Apa yang menjadi dasar sehingga bisa dimiliki secara utuh?” kata Ray.
Menurutnya, secara ideal kawasan tersebut lebih tepat dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau atau taman kota yang dapat digunakan masyarakat luas, bukan menjadi kawasan hunian.
”Paling tidak di situ bukan menjadi klaster. Seidealnya itu menjadi taman kota atau ruang terbuka hijau yang bisa menjadi ikon Kota Makassar,” ujarnya.
Ray mengungkapkan DPRD juga mempertanyakan belum diserahkannya dokumen master plan pengembangan kawasan GMTD kepada Pemerintah Kota Makassar.
Menurutnya, dokumen tersebut penting untuk memastikan seluruh pembangunan telah sesuai dengan rencana tata ruang dan peruntukan kawasan.
”Master plan itu harus dimiliki pemerintah kota. Harus jelas mana kawasan permukiman, kawasan wisata, perdagangan, dan ruang terbuka hijau. Sampai sekarang itu yang belum kami terima,” katanya.
DPRD, lanjut Ray, akan menelusuri histori kepemilikan lahan serta legalitas pembangunan rumah contoh tersebut. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap tata ruang maupun ketentuan hukum, pemerintah diminta mengambil langkah tegas.
“Kalau memang terbukti tidak sesuai aturan, tentu ada mekanisme administrasi yang ditempuh. Bahkan jika seluruh proses hukumnya terbukti bermasalah, bangunan itu bisa saja dibongkar sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (*)

