RastraNews.id, Makassar – DPRD Kota Makassar resmi memperpanjang nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Makassar terkait pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), di Hotel Claro Makassar, Kamis (23/7/2026).

‎Penandatanganan MoU dihadiri Ketua DPRD Makassar Supratman, Kepala Kejari Makassar Andi Panca Sakti, serta seluruh perwakilan fraksi DPRD Makassar.

‎Ketua DPRD Makassar, Supratman, mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat aspek hukum dalam pelaksanaan tugas DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

‎”DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. Dalam menjalankan tugas tersebut, dinamika hukum yang dihadapi semakin kompleks sehingga pendampingan dari Kejaksaan Negeri Makassar sangat penting,” ujarnya.

‎Ia menjelaskan ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan melalui surat kuasa khusus.

‎Selain itu, Kejari juga akan memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum dan pendampingan agar setiap kebijakan DPRD tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

‎”Kerja sama ini juga mencakup upaya penyelamatan, pemulihan, dan perlindungan keuangan serta aset negara di Kota Makassar,” katanya.

‎Supratman turut menyampaikan apresiasi kepada Kejari Makassar atas komitmen dalam mendukung pelaksanaan tugas DPRD serta mengucapkan selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-63.

‎Sementara itu, Kepala Kejari Makassar, Andi Panca Sakti, menyebut penandatanganan MoU tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum.

‎Menurutnya, kerja sama tersebut menjadi acuan dalam pelaksanaan koordinasi sekaligus mengoptimalkan tugas dan fungsi kedua lembaga.

‎”Kejaksaan siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk mendukung pelaksanaan tugas DPRD Kota Makassar,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, kolaborasi tersebut juga bertujuan mencegah potensi penyimpangan serta memberikan kepastian hukum dalam setiap kebijakan yang diambil DPRD.

“Kami berharap hubungan kerja sama ini terus terjaga sehingga memberikan manfaat nyata bagi tata kelola pemerintahan dan kepentingan masyarakat Kota Makassar,” tutupnya. (*)