RastraNews.id, Makassar — DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memberikan tekanan serius kepada PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk terkait kewajiban penyerahan aset Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) di kawasan Tanjung Bunga.

Desakan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Badan Anggaran (Banggar) Kantor DPRD Kota Makassar, Selasa (3/3/2026).

Rapat ini bertujuan memastikan kepastian hukum pengelolaan aset sekaligus mendorong optimalisasi pelayanan publik serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Azwar Rasmin, menegaskan bahwa kehadiran pihak GMTD dalam rapat ketiga ini harus diikuti langkah konkret.

Ia meminta pengembang segera menyerahkan site plan menyeluruh kawasan Tanjung Bunga agar proses verifikasi aset dapat dilakukan secara akurat.

Menurut Azwar, transparansi juga diperlukan dalam aspek ekonomi yang berkaitan dengan penyertaan modal Pemerintah Kota Makassar di perusahaan tersebut.

DPRD, kata dia, mendorong adanya keterbukaan dalam pembagian dividen sekaligus membuka peluang penambahan persentase saham Pemkot Makassar untuk meningkatkan kontribusi terhadap PAD.

“Site plan harus segera diserahkan agar kita bisa memastikan aset mana yang menjadi kewajiban pengembang untuk diserahkan kepada pemerintah,” ujarnya.

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi Arsyad, juga menegaskan bahwa penyerahan Fasum dan Fasos merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menyebut keterlambatan penyerahan aset berdampak langsung terhadap masyarakat.

Menurutnya, pemerintah kota tidak dapat menggunakan anggaran APBD untuk memperbaiki infrastruktur yang belum diserahkan secara resmi oleh pengembang.

Akibatnya, berbagai fasilitas publik seperti jalan lingkungan atau lampu penerangan tidak dapat segera ditangani meskipun kondisinya sudah rusak.

“Kondisi ini tentu merugikan masyarakat karena pemerintah tidak bisa masuk melakukan perbaikan sebelum aset tersebut diserahkan,” jelasnya.

Masalah lain yang mencuat dalam rapat adalah beban pemeliharaan infrastruktur di kawasan GMTD.

Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, mengungkapkan bahwa pihak kecamatan kerap melakukan pemeliharaan drainase dan prasarana sarana utilitas (PSU) secara mandiri, meskipun secara aturan tanggung jawab tersebut masih berada di pihak pengembang.

Selain itu, persoalan retribusi persampahan juga menjadi sorotan. Berdasarkan volume sampah yang dihasilkan kawasan tersebut serta ketentuan dalam Peraturan Wali Kota terbaru, kontribusi GMTD dinilai masih jauh dari ideal.

Pihak kecamatan bahkan menilai pembayaran retribusi sampah oleh GMTD seharusnya bisa mencapai tiga hingga empat kali lipat dari nilai yang dibayarkan saat ini.

Sementara itu, Kepala Bidang Lingkungan Hidup Kota Makassar, Syarifuddin Sijaya, menyampaikan bahwa jalannya RDP telah sesuai harapan. Pemerintah kota kini menunggu tindak lanjut dari pihak GMTD sesuai komitmen yang telah disepakati dalam forum tersebut.

Di sela pembahasan mengenai aset, rapat juga menyinggung sejumlah isu strategis lain, di antaranya percepatan penyelesaian tapal batas wilayah antara Kabupaten Gowa dan Kota Makassar yang saat ini sedang diproses di Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, rotasi jabatan di lingkup Dinas Pekerjaan Umum juga sempat dibahas dan dinilai sebagai langkah wajar untuk meningkatkan efektivitas kinerja pembangunan kota.

DPRD dan Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga PT GMTD memenuhi seluruh kewajibannya, baik secara administratif maupun fisik, demi kepentingan masyarakat dan kepastian pengelolaan aset daerah. (mu)