RastraNews.id, Gowa – DPRD Kabupaten Gowa resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Kamis (30/7).

Pengesahan tersebut menandai selesainya pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 yang mencatat capaian positif, di antaranya realisasi pendapatan daerah yang berhasil melampaui target. Berdasarkan laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp2,237 triliun atau mencapai 101,11 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp2,078 triliun atau 91,23 persen dari total alokasi belanja.

Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, mengatakan persetujuan bersama Ranperda tersebut menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Gowa dalam menerapkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat atas seluruh pelaksanaan program pembangunan yang telah dijalankan selama Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.

Ia menjelaskan, seluruh proses penyusunan laporan pertanggungjawaban telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia sebagai bagian dari penguatan tata kelola keuangan daerah. Atas hasil tersebut, Pemerintah Kabupaten Gowa kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan untuk ke-14 kalinya.

Menurut Darmawangsyah, Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 juga menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi tahapan awal dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ungkapnya.

Ia turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Gowa, khususnya Badan Anggaran, komisi-komisi, serta fraksi-fraksi yang telah memberikan masukan dan menyelesaikan pembahasan Ranperda sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Menurutnya, seluruh saran, kritik, dan rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Gowa untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban pembangunan daerah.

“Kami memastikan seluruh rekomendasi DPRD akan segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, sekaligus mengoptimalkan program-program pembangunan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, penguatan ekonomi daerah, dan peningkatan pelayanan publik,” tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gowa, Saharuddin Mone, mengatakan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah melalui seluruh tahapan pembahasan, mulai dari penyerahan dokumen, penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi, hingga rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Gowa atas kerjasamanya dan pengertian dalam pelaksanaan pembahsan Ranpeeda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025,” ucapnya.

Ia juga mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Gowa kembali meraih opini WTP dari BPK RI. Meski demikian, DPRD tetap memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami mengapresiasi kinerja Pemkab Gowa karena kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2025 dan WTP tersebut merupakan yang ke-14 kalinya,” ungkapnya.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Fahmi Adam, didampingi para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa. Hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Andy Azis Peter, para pimpinan perangkat daerah, kepala bagian, serta camat lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa. (*)