RastraNews.id, Makassar — DPRD Gowa digugat ke Pengadilan Negeri Sungguminasa terkait pembentukan dan pelaksanaan hak angket terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 62/Pdt.G/2026/PN Sungguminasa dan dijadwalkan mulai disidangkan pada 10 Juni 2026.

Gugatan diajukan oleh seorang warga Kabupaten Gowa melalui kuasa hukumnya dari Paranusa Law Firm. Dalam perkara tersebut, pihak yang digugat adalah DPRD Gowa, Ketua DPRD Gowa, dan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.

Managing Partner Paranusa Law Firm, Muallim Bahar, mengatakan gugatan diajukan karena pihaknya menilai terdapat sejumlah persoalan substantif dalam proses penggunaan hak angket oleh DPRD Gowa.

“Kami menilai ada kekeliruan dan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses hak angket tersebut,” kata Muallim Bahar saat konferensi pers di Warkop Aspirasi di Jalan AP Pettarani Makassar, Rabu (3/6/2026), malam.

Menurut Muallim, terdapat tiga materi yang menjadi dasar hak angket DPRD Gowa, yakni dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Bupati Gowa, penghentian beasiswa program doktoral (S3), serta dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025.

Pihak penggugat menilai isu dugaan perselingkuhan merupakan ranah privat dan tidak termasuk dalam kewenangan pengawasan DPRD karena merupakan delik aduan yang hanya dapat diproses oleh pihak yang merasa dirugikan secara langsung.

Selain itu, mereka juga mempersoalkan dimasukkannya kebijakan penghentian beasiswa S3 sebagai objek hak angket. Menurut Muallim, persoalan tersebut telah lebih dulu masuk ke ranah peradilan melalui gugatan perdata di PN Sungguminasa.

Sementara terkait dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, pihak penggugat berpendapat bahwa dugaan tindak pidana korupsi merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa keuangan, bukan menjadi objek utama hak angket DPRD.

“Kami berharap DPRD Gowa menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan intervensi terhadap lembaga yudikatif,” ujarnya.

Meski menggugat, Muallim menegaskan langkah hukum tersebut tidak dimaksudkan untuk menghalangi proses hak angket, melainkan untuk menguji aspek substansi dan prosedur yang dinilai bermasalah.

Di sisi lain, hak angket terhadap Bupati Gowa sebelumnya telah disetujui dalam rapat paripurna DPRD Gowa dengan dukungan mayoritas fraksi. DPRD kemudian membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pendalaman terhadap sejumlah isu yang menjadi dasar penggunaan hak angket.

Tiga isu yang menjadi fokus penyelidikan Pansus meliputi dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait program beasiswa pendidikan, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan pelanggaran etika yang melibatkan kepala daerah.

Selain mengajukan gugatan, pihaknya mengaku sebelumnya telah menyampaikan surat keberatan kepada DPRD Gowa terkait pembentukan panitia khusus hak angket.

“Kami juga sudah memasukkan surat keberatan ke DPRD Gowa terkait pembentukan Pansus, juga sudah menyelesaikan semua tanda terima terkait himbauan,” ujarnya.

Sementara itu, Masnawi Muhiddin selaku prinsipal, mengaku mengangkat kuasa karena sebagai bentuk kepedulian terhadap DPRD. Ia berharap untuk mengembalikan marwah DPRD kepada tupoksinya.

“Saya mengangkat kuasa karena bentuk kepedulian terhadap DPRD. Gugatan bagi DPRD Gowa ini, agar bisa menjalankan tugasnya sebagaimana tugas pokok dan fungsinya,” bebernya.

Pansus Hak Angket DPRD Gowa sendiri telah mulai bekerja dengan melakukan pengumpulan data dan meminta klarifikasi dari berbagai pihak terkait sebelum menyusun rekomendasi akhir.(*)