RastraNews.id, Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama DPRD Luwu Timur resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Luwu Timur, Senin (13/7/2026).

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara bersama oleh Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam dan Ketua DPRD Luwu Timur Ober Datte usai penyampaian pendapat akhir kepala daerah.

Selain menyepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur juga menyerahkan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Ober Datte, didampingi Wakil Ketua I DPRD Jihadin Peruge dan dihadiri Wakil Bupati Luwu Timur Puspawati Husler, anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Irwan: Pengelolaan Keuangan yang Baik Jadi Kunci Kemajuan Daerah

Dalam sambutannya, Bupati Irwan Bachri Syam menegaskan bahwa tata kelola keuangan daerah yang sehat merupakan fondasi utama keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan otonomi daerah.

Menurutnya, pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran akan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

“Pengelolaan keuangan yang baik menjadi kunci terciptanya pemerintahan yang sehat, sehingga setiap program yang dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” kata Irwan.

Ia juga mengapresiasi sinergi yang selama ini terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal pembangunan daerah.

Menurutnya, kolaborasi tersebut turut berkontribusi terhadap berbagai capaian positif, termasuk keberhasilan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.

“Prestasi ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus meningkatkan kinerja, menjaga integritas, dan memperkuat tanggung jawab dalam mengelola keuangan daerah,” ujarnya.

Pendapatan Daerah Tembus Rp1,94 Triliun

Dalam pemaparannya, Bupati Irwan menyampaikan gambaran umum pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit.

Realisasi pendapatan daerah tercatat mencapai Rp1,94 triliun, sementara realisasi belanja dan transfer mencapai Rp1,90 triliun.

Adapun rincian struktur APBD 2025 meliputi:

Pendapatan daerah: Rp1.940.177.879.029,73
Belanja dan transfer: Rp1.903.722.715.773,05
Penerimaan pembiayaan: Rp20.959.994.713,34
Pengeluaran pembiayaan: Rp35.774.000.000,00
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA): Rp21.641.157.970,02

Data tersebut menunjukkan kondisi fiskal daerah yang tetap terjaga di tengah berbagai tantangan pembangunan dan dinamika ekonomi.

Fokus 2027: Percepat Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan

Pada kesempatan yang sama, Irwan juga menyerahkan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 sebagai langkah awal penyusunan APBD 2027.

Dokumen tersebut disusun dengan mengacu pada arah kebijakan pembangunan nasional, kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, RPJMD Kabupaten Luwu Timur 2025–2029, RKPD Tahun 2027, serta kondisi ekonomi makro dan kemampuan fiskal daerah.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menetapkan tema pembangunan tahun 2027 yaitu:

“Akselerasi Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat.”

Tema tersebut diarahkan pada penguatan pelayanan publik, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta percepatan pertumbuhan ekonomi yang mampu memberikan dampak langsung kepada masyarakat.

Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.