Rastranew.id, Bone – Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos, MM bersama Wakil Bupati Bone Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, S.P, MM menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bone dalam rangka pengambilan keputusan persetujuan penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (29/12/2025).

Dua Ranperda yang disetujui tersebut masing-masing Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Bone dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong.

Dalam sambutannya, Bupati Bone menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada DPRD Kabupaten Bone atas sinergi serta komitmen dalam memperkuat landasan regulasi daerah.

Menurutnya, kedua Ranperda tersebut merupakan instrumen strategis dalam menjaga ketahanan pangan daerah, meningkatkan tata kelola sektor peternakan, serta menjamin kesehatan hewan demi kesejahteraan masyarakat.

“Keberadaan regulasi yang kuat akan mendorong peningkatan kualitas pelayanan pemerintah daerah serta mendukung pertumbuhan sektor-sektor unggulan yang berkelanjutan di Kabupaten Bone,” ujar Bupati Bone.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bone, Ketua Pengadilan Negeri Watampone, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian, Camat, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dengan ditetapkannya kedua Ranperda ini, Pemerintah Kabupaten Bone berharap implementasinya dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.(JY)