Rastranews.id, Jakarta – Dewan Perawakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan menghapus tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan kepada kepada setiap anggota dewan. Keputusan itu dibuat untuk memenuhi sejumlah tuntutan rakyat dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.

“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025,” kata dia dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Selain itu, Dasco menambahkan, DPR juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR lainnya usai evaluasi.

Pemangkasan itu akan meliputi biaya langganan listrik dan biaya jasa telepon, biaya komunikasi intensif, serta biaya tunjangan transportasi.

Secara keseluruhan terdapat enam poin keputusan yang dibuat pimpinan parlemen saat rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi partai politik pada Kamis (4/9/2025) lalu.

Berikut 6 Poin Keputusan DPR Penuhi Tuntutan Rakyat:

1. DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.

2. DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.

3. DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, setelah evaluasi meliputi biaya langganan; a. daya listrik dan b. jasa telpon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi.

4. Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.

5. Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud.

6. DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya. (AR)