Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, resmi menengahi polemik penarikan royalti musik antara pencipta lagu dan penyanyi.

DPR bersama Komisi XIII memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak pada Kamis (21/8/2025) untuk mencari titik akhir perselisihan.

Hasilnya, seluruh pihak sepakat menghentikan polemik yang sempat meresahkan masyarakat. “Masyarakat tidak perlu khawatir lagi. Silakan memutar lagu atau bernyanyi tanpa rasa takut, karena persoalan ini sudah disepakati selesai,” tegas Dasco.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan menjadi pihak resmi yang diberi mandat menarik royalti musik. Selain itu, DPR bersama para pemangku kepentingan juga berkomitmen menuntaskan Revisi Undang-Undang Hak Cipta dalam waktu maksimal dua bulan.

Dasco menegaskan, langkah cepat ini penting untuk menjaga ekosistem industri musik tetap kondusif. “Semua pihak sepakat menjaga suasana dunia musik agar damai. Targetnya, revisi UU Hak Cipta selesai dalam dua bulan,” jelas politisi Partai Gerindra tersebut.

Ia mengakui revisi UU Hak Cipta sebenarnya sudah direncanakan sejak tahun lalu oleh Badan Legislasi dan Badan Keahlian DPR. Namun, pembahasan sempat tertunda akibat tarik-menarik kepentingan.

“Dengan niat baik semua pihak, saya yakin revisi ini bisa tuntas sesuai target,” tambahnya.

Kesepakatan ini sekaligus menjadi kabar baik bagi pencipta lagu, penyanyi, hingga masyarakat luas yang sempat bingung dengan aturan royalti.(HL)