Rastranews.id, Makassar – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkomitmen untuk segera memiliki payung hukum bagi perampasan aset hasil tindak pidana.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Hukumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah dimasukkan dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026.

Yusril mengaku sudah dapat laporan dari Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, bahwa rapat revisi Prolegnas telah menyepakati RUU ini sebagai salah satu prioritas.

“Ya, Pak Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum sudah melaporkan pada saya bahwa Prolegnas sudah dilaksanakan. Rapat untuk revisi Prolegnas itu sudah dilakukan dan sudah memasukkan pembahasan terhadap RUU Perampasan Aset itu menjadi prioritas,” kata Yusril dalam keterangannya di Makassar, Kamis (11/9).

Meski menjadi prioritas, prosesnya akan mengalami perubahan. Yusril menjelaskan, DPR cenderung akan mengajukan rancangan baru sebagai RUU inisiatif DPR, menggantikan draf usulan pemerintah sebelumnya yang diajukan pada era Presiden Joko Widodo.

“Pembicaraan di DPR sekarang ini cenderung ke arah bahwa DPR akan mengajukan rancangan undang-undang baru perampasan aset itu,” ujar Yusril.

Draf lama yang diajukan pemerintah sebelumnya ditunjuk untuk dibahas oleh mantan Menko Polhukam Mahfud MD dan mantan Menkumham Yasonna Laoly.

Namun, menurut Yusril, aturan tidak tertulis menyatakan bahwa RUU usulan pemerintah yang belum selesai dibahas akan ditunda dan didiskusikan ulang pascapergantian kabinet.

Yusril juga menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset sangat erat kaitannya dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang juga sedang digenjot penyelesaiannya.

DPR menargetkan revisi KUHAP rampung pada akhir 2025 untuk dapat diberlakukan pada Januari 2026.
Oleh karena itu, meski RUU Perampasan Aset baru akan dibahas secara substantif setelah KUHAP selesai, Yusril mendorong agar sinkronisasi antara kedua aturan ini dilakukan secara simultan. (HL)