MAKASSAR, SULSEL – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel bersama Kejati Sulteng dan Cabjari Tojo Una-Una di Wakai, menangkap mantan Kepala Desa Siatu, Mohamad Ali, di Kawasan Perumahan Lili, Jl Boulevard Panakkukang Makassar, Senin (16/6/2025).

Pria 49 tahun ini, ditangkap Tim Tabur kejaksaan setelah beberapa kali dilakukan pemanggilan sebagai saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana Desa di Desa Siatu tahun anggaran 2019 hingga 2021.

Namun Mohamad Ali yang menjabat sebagai Kepala Desa Siatu 2018 sampai 2022, tidak pernah menghadiri panggilan tim penyidik. Akhirnya, Mohamad Ali ditetapkan sebagai Daftar Pencairan Orang (DPO).

Setelah ditetapkan DPO, Jaksa penyidik Cabang Kejari Tojo Una-una di Wakai telah mendatangi Alamat Mohamad Ali sebanyak tiga kali. Penyidik juga telah melakukan pemanggilan secara patut sebagai saksi sebanyak tiga kali (P-9).

Panggilan pertama, dilakukan 15 Oktober 2024 (P-9 Nomor: Sp-1A/P.2.18.8/Fd.2/10/2024), kedua pada 21 Oktober 2024 (P-9 Nomor: Sp-524/P.2.18.8/Fd.2/10/2024) dan ketiga 28 Oktober 2024 (P-9 Nomor: Sp -532/P.2.18.8/Fd.2/10/2024).

“Namun Mohamad Ali tidak lagi berada pada alamat atau domisilinya. Informasinya berada di wilayah hukum Sulsel, “kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi saat merilis penangkapan DPO tersebut, Senin (16/6/2025).

Soetarmi menyebut, setelah dilakukan pengintaian selama tiga hari tiga malam, bersangkutan diketahui berada di Kawasan Perumahan Lili, Jl Boulevard Panakkukang Makassar.

“Selanjutnya pada hari ini (Senin red) sekitar 10.00 Wita, Tim Tabur Kejati Sulsel bersama Kejati Sulteng dan Tim Penyidik Cabjari Tojo Una-una di Wakai melakukan pengamanan lelaki Mohamad Ali, “sebutnya.

Kata Soetarmi, setelah ditangkap di tempat persembunyiannya di Makassar, Mohamad Ali dibawa ke kantor Kejati Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya penyidik menetapkan Mohamad Ali sebagai tersangka.

“Mohamad Ali ditetapkan tersangka dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Siatu, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-Una tahun Anggaran 2019 sampai 2021, “beber Soetarmi.

Tim Tabur Kejati Sulsel selanjutnya menyerahkan lelaki Mohamad Ali kepada Penyidik dan Tim Tabur Kejati Sulteng untuk dilanjutkan proses penyidikan dalam perkara ini.

“Penangkapan buron ini merupakan realisasi program Jaksa Agung dalam memaksimalkan pencarian dan penangkapan buron demi penegakan hukum,” jelas Soetarmi. (M.Faiz)