Panggilan pertama, dilakukan 15 Oktober 2024 (P-9 Nomor: Sp-1A/P.2.18.8/Fd.2/10/2024), kedua pada 21 Oktober 2024 (P-9 Nomor: Sp-524/P.2.18.8/Fd.2/10/2024) dan ketiga 28 Oktober 2024 (P-9 Nomor: Sp -532/P.2.18.8/Fd.2/10/2024).

“Namun Mohamad Ali tidak lagi berada pada alamat atau domisilinya. Informasinya berada di wilayah hukum Sulsel, “kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi saat merilis penangkapan DPO tersebut, Senin (16/6/2025).

Soetarmi menyebut, setelah dilakukan pengintaian selama tiga hari tiga malam, bersangkutan diketahui berada di Kawasan Perumahan Lili, Jl Boulevard Panakkukang Makassar.

“Selanjutnya pada hari ini (Senin red) sekitar 10.00 Wita, Tim Tabur Kejati Sulsel bersama Kejati Sulteng dan Tim Penyidik Cabjari Tojo Una-una di Wakai melakukan pengamanan lelaki Mohamad Ali, “sebutnya.

Kata Soetarmi, setelah ditangkap di tempat persembunyiannya di Makassar, Mohamad Ali dibawa ke kantor Kejati Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya penyidik menetapkan Mohamad Ali sebagai tersangka.