MAKASSAR, SULSEL – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel bersama Kejati Sulteng dan Cabjari Tojo Una-Una di Wakai, menangkap mantan Kepala Desa Siatu, Mohamad Ali, di Kawasan Perumahan Lili, Jl Boulevard Panakkukang Makassar, Senin (16/6/2025).

Pria 49 tahun ini, ditangkap Tim Tabur kejaksaan setelah beberapa kali dilakukan pemanggilan sebagai saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana Desa di Desa Siatu tahun anggaran 2019 hingga 2021.

Namun Mohamad Ali yang menjabat sebagai Kepala Desa Siatu 2018 sampai 2022, tidak pernah menghadiri panggilan tim penyidik. Akhirnya, Mohamad Ali ditetapkan sebagai Daftar Pencairan Orang (DPO).

Setelah ditetapkan DPO, Jaksa penyidik Cabang Kejari Tojo Una-una di Wakai telah mendatangi Alamat Mohamad Ali sebanyak tiga kali. Penyidik juga telah melakukan pemanggilan secara patut sebagai saksi sebanyak tiga kali (P-9).