RastraNews.id, LUWU — Pelarian seorang buronan kasus dugaan korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2015 akhirnya berakhir di Sulawesi Selatan.

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) atau AMC bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Palopo mengamankan seorang pria berinisial MA (48), Senin (31/8/2026).

MA merupakan DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Ia diamankan di wilayah Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, setelah menjadi buronan selama sekitar 11 tahun.

MA diburu terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan perpanjangan landasan pacu Bandara Melak, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, Tahun Anggaran 2013.

Penyidik Pidsus Kejati Kalimantan Timur sebelumnya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-360/Q.4.19/Fd.1/07/2015 tertanggal 2 Juli 2015.

Sejak saat itu, MA masuk dalam daftar pencarian dan menjadi buronan hingga akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Luwu.

Saat proses pengamanan berlangsung, MA disebut bersikap kooperatif. Proses penangkapan pun berjalan lancar tanpa perlawanan.

Untuk sementara, MA dititipkan di Kantor Kejaksaan Negeri Palopo sebelum diserahkan dan menjalani proses hukum lebih lanjut oleh jajaran Kejati Kalimantan Timur.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, menegaskan bahwa penanganan perkara MA selanjutnya menjadi kewenangan Kejati Kalimantan Timur.

Syarifuddin juga menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memburu para buronan yang masuk dalam DPO.

Melalui program Tabur, Kejaksaan mengingatkan para DPO agar tidak terus menghindari proses hukum dan segera bersikap kooperatif.

“Mereka yang menghindari panggilan hukum, melarikan diri, maupun berupaya menghindari pelaksanaan putusan tetap akan dicari melalui mekanisme yang sah,” tegas Muhammad Syarifuddin.

Penangkapan MA menjadi bukti bahwa status sebagai buronan tidak membuat seseorang luput dari proses hukum, meski telah bertahun-tahun menghindari pencarian aparat penegak hukum. (*)