RastraNews.id, Parepare – Seorang terpidana kasus pencurian dalam keadaan memberatkan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).

Terpidana bernama Kahar bin Iwan ditangkap di kediamannya di BTN D’Naila, Kota Parepare, Sabtu, 9 Mei 2026. Penangkapan dilakukan melalui kolaborasi Tim Tabur Kejari Pangkep bersama Tim Tabur Kejari Parepare dan didampingi personel Polres Pangkep.

Proses pengamanan berlangsung kondusif. Kahar disebut bersikap kooperatif saat petugas mendatangi lokasi persembunyiannya. Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkajene untuk menjalani eksekusi pidana.

Kahar bin Iwan alias K sebelumnya ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: B-524/P.4.27/Eoh.3/03/2025 tertanggal 7 Maret 2025.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 853K/Pid.B/2023 tertanggal 3 Agustus 2023, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.

Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun. Namun, masih terdapat sisa masa pidana selama tujuh bulan yang harus dijalani.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Sila H. Pulungan, mengapresiasi sinergi tim di lapangan dalam memburu buronan yang mencoba menghindari proses hukum.

“Kami menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Kajati Sulsel.

Ia juga mengimbau seluruh DPO Kejaksaan yang masih buron agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Hukum tidak akan berhenti mengejar hingga keadilan ditegakkan,” pungkasnya. (*)