SINJAI, SULSEL – Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) langsung kepada para usahawan penggilingan padi di Desa Bullupoddo, Kabupaten Sinjai.
Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meningkatkan akurasi data perpajakan dan mendorong kepatuhan pajak sukarela.
Pelaksana KP2KP Sinjai, Arfian, memimpin tim yang melakukan wawancara, pengecekan dokumen usaha, pencatatan aset, dokumentasi visual, dan penandaan lokasi usaha.
“Langkah ini penting untuk memastikan bahwa data yang dimiliki oleh DJP sesuai dengan kondisi aktual di lapangan. Dengan data yang akurat, pelayanan dan pengawasan perpajakan dapat berjalan lebih efektif,” jelas Arfian, Rabu 20/8/2025.
Arfian juga menekankan pentingnya kesiapan wajib pajak (WP) menyambut sistem Coretax. Dimana seluruh pemenuhan kewajiban perpajakan akan dilakukan melalui sistem Coretax.
“Karena itu, WP wajib mengaktifkan akun Coretax masing-masing serta melakukan registrasi kode otorisasi sebagai bagian dari proses validasi pelaporan SPT,” tegasnya.
Selain untuk memutakhirkan data, kegiatan ini juga bertujuan menggali potensi penerimaan pajak di wilayah kerja KPP Pratama Bulukumba, yang menjadi induk dari KP2KP Sinjai. Arfian mengapresiasi sikap kooperatif para pelaku usaha yang ditemui.
“Wajib pajak yang terbuka dan kooperatif sangat membantu petugas dalam melakukan validasi dan pembaruan basis data perpajakan. Harapan kami, data yang diperoleh secara langsung ini dapat mendukung peningkatan kualitas data perpajakan nasional, mengamankan penerimaan negara, serta mendorong kepatuhan WP ke depannya,” ujarnya.
Dukungan terhadap inisiatif ini juga disampaikan oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Sigit Purnomo. Ia menyatakan bahwa KPDL adalah manifestasi nyata transformasi DJP menuju sistem perpajakan yang berbasis data dan teknologi.
“Langkah KP2KP Sinjai sejalan dengan komitmen kami untuk mendekatkan pelayanan, meningkatkan transparansi, dan memperkuat basis data perpajakan. Ini sangat penting di tengah implementasi sistem Coretax,” ujar Sigit.
Sigit pun menegaskan bahwa kepatuhan pajak adalah tanggung jawab bersama dan mengajak seluruh WP untuk berpartisipasi aktif.
Bagi WP yang mengalami kendala terkait registrasi Coretax atau pelaporan SPT, Arfian mengimbau untuk segera berkonsultasi ke KPP Pratama Bulukumba atau KP2KP Sinjai. “Seluruh layanan dari DJP diberikan secara gratis, tanpa dipungut biaya apa pun,” pungkasnya.(JY)