RASTRANEWS.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar memastikan proses transisi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Makassar Raya terus bergerak sesuai mekanisme Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. Saat ini, proses pengakhiran kontrak dengan pemenang sebelumnya memasuki tahap akhir sebagai syarat menuju skema baru.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, usai mengikuti rapat bersama Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (5/8/2026).
Helmy mengatakan pertemuan tersebut membahas dua agenda utama, yakni progres pembenahan TPA Tamangapa menuju sistem sanitary landfill serta kelanjutan pembangunan PSEL Makassar Raya yang mencakup Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros.
Menurutnya, upaya penghentian sistem open dumping di TPA Tamangapa telah mendapat apresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup sebagai tindak lanjut Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 dan Nomor 3 Tahun 2026.
”Tentu pembenahan menuju sanitary landfill masih terus kita lanjutkan agar sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat,” ujarnya.
Untuk proyek PSEL, Helmy mengungkapkan Pemerintah Kota Makassar telah menerima nota pendapat dari Kejaksaan Negeri Makassar terkait proses pengakhiran kontrak dengan pemenang sebelumnya. Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan guna mempercepat penyelesaian tahapan administrasi.
”Harapan kami, minggu ini sudah ada kesimpulan sehingga proses percepatan pembangunan PSEL dapat segera berjalan,” katanya.
Helmy menegaskan tidak ada proses lelang ulang sebagaimana sempat berkembang. Menurutnya, mekanisme dalam Perpres Nomor 109 hanya mengatur pengakhiran kontrak dengan skema lama sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
”Lelang ulang itu tidak ada. Yang dilakukan adalah pengakhiran kontrak sesuai ketentuan Perpres karena sebelumnya sudah ada pemenang,” tegasnya.
Setelah proses tersebut selesai, Pemerintah Kota Makassar akan memberikan rekomendasi kepada PT Danantara Indonesia. Selanjutnya, Danantara akan melakukan due diligence atau penilaian menyeluruh terhadap pemenang sebelumnya sebelum menentukan bentuk kerja sama lanjutan.
”Dengan skema baru, bukan lagi Pemerintah Kota Makassar yang berkontrak langsung. Danantara yang nantinya akan melakukan kerja sama dengan pihak pelaksana proyek PSEL,” jelas Helmy.
Ia juga menjelaskan lokasi PSEL saat ini tetap direncanakan berada di Tamalanrea. Namun, pemerintah menyiapkan lokasi alternatif di lahan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan seluas sekitar 100 hektare di Kabupaten Gowa apabila lokasi awal tidak dapat direalisasikan.
Menurut Helmy, opsi aglomerasi Makassar, Gowa, dan Maros menjadi semakin penting karena volume sampah Kota Makassar diperkirakan menurun sekitar 30 persen seiring penerapan pemilahan sampah dari sumber dan penghentian sistem open dumping.
“Karena kebutuhan PSEL sekitar 1.000 ton sampah per hari, maka kerja sama antardaerah menjadi penting agar pasokan sampah tetap terpenuhi,” pungkasnya. (*)

