RastraNews.id, Makassar– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar memastikan kebijakan wajib memilah sampah mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026 sesuai Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang penghentian praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di TPA Tamangapa.

‎Kepala DLH Makassar, Helmy Budiman, mengatakan mulai 1 Agustus hanya sampah residu yang akan diterima di TPA Tamangapa. Karena itu, masyarakat diminta mulai melakukan pemilahan sampah sejak dari sumber.

‎”Melalui surat edaran, kami sudah menjelaskan jenis-jenis sampah, mulai dari sampah organik, anorganik, B3 hingga residu. Hanya sampah residu yang akan diterima di TPA. Kami berharap masyarakat mulai memilah sampah dari rumah,” kata Helmy saat jumpa pers di salah satu kafe di Jalan Pelita, Makassar, Jumat (31/7/2026).

‎Menurut Helmy, sampah organik diharapkan dapat diolah secara mandiri maupun komunal di tingkat RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan. Ia mengakui kesiapan sarana dan prasarana masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.

‎Karena itu, DLH akan mengusulkan pengadaan fasilitas pengolahan sampah melalui Tim Percepatan Daerah (TPD), dana kelurahan, kecamatan, hingga anggaran DLH pada APBD Perubahan 2026 maupun APBD Pokok 2027.

‎”Kami menyadari masih banyak kebutuhan sarana dan prasarana. Karena itu akan kami dorong pengadaannya melalui berbagai skema pembiayaan pemerintah,” ujarnya.

‎Selain itu, Pemkot Makassar juga membuka peluang keterlibatan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk membantu penyediaan tempat pemilahan sampah bagi masyarakat.

‎”Kami berharap dunia usaha juga ikut membantu karena kemampuan APBD tentu terbatas. Kalau semua bergerak bersama, proses ini akan lebih cepat berjalan,” katanya.

‎Menanggapi kekhawatiran masyarakat yang belum memiliki fasilitas pengolahan sampah organik, Helmy mengatakan seluruh camat telah diminta mencari lokasi pengolahan di wilayah masing-masing. Persoalan tersebut juga akan dibahas bersama Sekretaris Daerah dan para camat untuk mencari solusi.

‎”Kami tidak ingin masyarakat melakukan illegal dumping atau membuang sampah sembarangan di lahan kosong, sungai maupun kanal. Karena itu kami terus mencari solusi agar pengolahan sampah organik dapat berjalan,” jelasnya.

‎Helmy menegaskan kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA, tetapi juga mendukung transformasi pengelolaan TPA dari sistem open dumping menuju controlled landfill dan sanitary landfill sesuai kebijakan nasional.

‎Ia menambahkan, pemerintah akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai berbagai metode pengolahan sampah organik, seperti penggunaan komposter, Teba, biopori hingga budidaya maggot. Sementara sampah anorganik akan disalurkan melalui bank sampah unit maupun bank sampah induk.

‎Meski Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 telah mengatur sanksi terkait pengelolaan sampah, Helmy menegaskan pemerintah belum akan mengedepankan penindakan.

‎”Untuk saat ini kami lebih mengutamakan pendekatan yang humanis melalui edukasi. Setelah dilakukan evaluasi sekitar tiga bulan, apabila masih diabaikan, tentu penegakan perda akan menjadi salah satu opsi,” ujarnya.

‎DLH juga memastikan seluruh jajaran pemerintah kota, termasuk camat, petugas kebersihan, dan perangkat daerah lainnya telah diberikan instruksi dan edukasi mengenai kebijakan tersebut agar pelaksanaannya berjalan seragam.

‎Terkait retribusi persampahan, Helmy menjelaskan tarif bagi rumah tangga tetap diberlakukan secara tetap (flat) sehingga tidak berubah meskipun masyarakat telah memilah sampah. Sementara bagi pelaku usaha, pengurangan volume sampah melalui pengolahan mandiri dapat berdampak pada penurunan besaran retribusi.

‎”Kami berharap dunia usaha menjadi contoh dalam pelaksanaan pemilahan sampah. Jika mereka memulai lebih dulu, masyarakat akan lebih mudah mengikuti sehingga target menjadikan Makassar sebagai salah satu kota percontohan pengelolaan sampah di Indonesia dapat terwujud,” pungkasnya. (*)