RastraNews.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar mulai menerapkan sistem baru pengelolaan sampah. Mulai 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa hanya akan menerima sampah residu, sementara sampah organik dan anorganik wajib dipilah sejak dari sumbernya.

‎Kepala Dinas Lingkungan Hidup Makassar, Helmy Budiman, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari penghentian bertahap sistem open dumping dan penerapan controlled landfill yang lebih ramah lingkungan.

‎Menurut Helmy, masyarakat diminta menyediakan tiga jenis tempat sampah, yakni untuk sampah organik, anorganik, dan residu. Sampah organik diharapkan diolah menjadi kompos atau melalui budidaya maggot, sedangkan sampah anorganik dapat disalurkan ke bank sampah untuk didaur ulang.

‎DLH juga memastikan hasil olahan seperti kompos dan maggot memiliki nilai ekonomi karena dapat dibeli oleh Bank Sampah Pusat milik Pemerintah Kota Makassar.

‎Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemkot Makassar terus melakukan sosialisasi kepada RT/RW, lurah, camat, hingga petugas kebersihan, sekaligus memperkuat armada pengangkut sampah di seluruh kecamatan.

Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Daerah Persampahan dan pembentukan Satgas Penegakan Perda yang akan mengedepankan edukasi sebelum menerapkan sanksi kepada pelanggar. (*)