JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu(23/7/2025). Keduanya adalah perkara Nomor: 165-PKE-DKPP/VI/2025 dan 170-PKE-DKPP/VI/2025.
Kedua perkara tersebut diperiksa dalam satu sidang karena memiliki pokok aduan yang sama, yakni terkait penanganan terhadap calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin, yang diduga tidak mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana.
Perkara pertama, yaitu perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025, diajukan oleh pengadu bernama Dahyar. Ia melaporkan delapan penyelenggara pemilu, termasuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin, sebagai Teradu I.
Tujuh teradu lainnya adalah Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Hasbullah, bersama enam anggota KPU Sulsel, yaitu Ahmad Adiwijaya, Hasruddin Husain, Marzuki Kadir, Romy Harminto, Tasrif, dan Upi Hastati. Mereka secara berurutan tercatat sebagai Teradu II hingga Teradu VIII.
Dahyar mendalilkan bahwa para teradu tidak profesional, tidak jujur, dan tidak adil dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo terkait pelanggaran administrasi pemilihan oleh Akhmad Syarifuddin, yang menurut laporan, tidak mengumumkan dirinya pernah berstatus sebagai terpidana.
Sementara itu, perkara kedua dengan Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025 diajukan oleh Junaid. Dalam perkara ini, yang menjadi teradu adalah Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, dan satu anggotanya, Widianto Hendra. Keduanya dituding tidak menjalankan fungsi pengawasan secara aktif serta menghentikan penanganan laporan terhadap status hukum calon Wakil Wali Kota Palopo tersebut.
Sekretaris DKPP, David Yama, menjelaskan bahwa agenda sidang adalah untuk mendengarkan keterangan dari seluruh pihak, mulai dari pengadu, teradu, saksi, hingga pihak terkait lainnya.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022,” jelas David.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum. DKPP membuka akses bagi masyarakat umum maupun wartawan yang ingin hadir dan menyaksikan langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silakan hadir sebelum sidang dimulai,” ujar David.
Untuk mempermudah akses informasi publik, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi DKPP, sehingga masyarakat dapat mengikuti prosesnya secara transparan dari mana pun.