Selanjutnya dibuat kesepakatan yang disetujui kedua pihak, antara lain; Dalam melaksanakan penangkapan ikan semua pihak wajib mematuhi Peraturan Menteri Kelautan & Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan & Alat Bantu Penangkapan lkan di Wilayah Pengelolaan Negara Indonesia & Laut Lepas serta Penempatan Andon Ikan.

Semua pihak wajib mengedepankan asas Sipakatau, Sipakainga dan Sipakalabiri’ sesuai dengan falsafah Bugis-Makassar.

Kemudian hal-hal lain akan diatur dalam pertemuan selanjutnya. (AR)