Makassar – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan (DKP Sulsel) melalui Cabang Dinas Kelautan (CDK) Mamminasata mempertemukan dua kelompok nelayan yang terlibat konflik di daerah penangkapan ikan (fishing ground) Taka Coppong.
Pertemuan tersebut berlangsung di Aula DKP Sulsel, Jl Baji Minasa, Kota Makassar, Kamis (28/8/2025), dengan menghadirkan pihak-pihak terkait. Termasuk diantaranya ada Komandon Pos TNI AL Takalar, Kasie Pengawasan CDK Mamminasata, Ketua Nelayan Kodingareng, Nelayan Laikang, Kepala Desa Bonto Sunggu, Kepala Desa Biring Kassi, Nelayan Borong Calla, HNSI Makassar, dan Nelayan Kodingareng.
Kedua kelompok nelayan itu masing-masing dari Kabupaten Takalar yang menangkap ikan dengan jaring insang hanyut (drift gillnet), dan dari Pulau Kodingareng Kota Makassar yang menggunakan jaring pancing (handline fishing).
Kepala DKP Sulsel, M. Ilyas menjelaskan, kedua kelompok nelayan tersebut sebelumnya terlibat konflik karena alat tangkap yang digunakan berbeda. Bahkan, sempat ada aksi penyerangan dilakukan oleh satu kelompok terhadap kelompok lainnya.
“Laporannya pada 18 Agstus 2025 nelayan dari Takalar dengan menggunakan jaring insang hanyut melakukan operasi penangkapan di sekitar Taka Coppong. Kemudian nelayan dari Kodingareng yang umumnya menggunakan jaring pancing juga beroperasi di lokasi yang sama dengan target tangkapan utama ikan tenggiri,” ujar Ilyas menjelaskan awal mula terjadinya konflik.
Lanjut dia, akibat tumpang tindih area penangkapan, perselisihan kemudian terjadi, karena nelayan pancing merasa ruang gerak mereka terganggu oleh bentangan jaring insang hanyut.
“Ketegangan meningkat dengan adanya saling klaim wilayah penangkapan hingga sempat terjadi benturan fisik di lapangan. (Pelemparan dan intimidasi),” bebernya.
“Dari situ kami DKP Sulsel kemudian mengambil langkah untuk mempertemukan mereka agar dapat mencari soslusi bersama,” jelasnya.
Dalam pertemuan hampir semua pihak sepakat, tidak ingin mencari siapa yang salah dan benar. Apalagi, yang menjadi persoalan utama adalah konflik nelayan karena alat tangkap pancing dan jaring insang hanyut.
Semua juga sepakat, apapun itu termasuk alat tangkap yang digunakan, asalkan sesuai dengan aturan, sebanarnya sah-sah saja. Tinggal mencari solusi agar ada keadilan diperoleh kedua belah pihak.