RastraNews.id, Makassar — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Makassar atas dukungan dalam memperkuat sinergi perpajakan.
Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama jajaran Kantor Pajak Pratama Makassar Barat dalam rangka Pekan Panutan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, di Balai Kota Makassar, Rabu (4/3/2026).
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, menyampaikan bahwa kerja sama antara DJP dan Pemkot Makassar selama ini berjalan baik, termasuk dalam pertukaran data dan penguatan kepatuhan pajak.
“Kami lakukan perjanjian kerja sama antara DJP dan Pak Wali Kota Makassar, termasuk dalam hal pertukaran data, telah berlangsung lancar,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Munafri melaporkan SPT Tahunan lebih awal dan mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta masyarakat Kota Makassar untuk melakukan hal serupa.
Menurut Imanul, langkah tersebut menjadi contoh baik bagi masyarakat, apalagi ASN, TNI, dan Polri telah diimbau oleh Kementerian PANRB untuk menyampaikan SPT lebih awal.
“Alhamdulillah, Pak Wali Kota sudah melaporkan SPT dan juga telah mengimbau kepada seluruh ASN dan masyarakat Kota Makassar untuk melaporkan SPT lebih awal,” katanya.
Adapun batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan hingga 30 April.
Munafri menegaskan, pelaporan pajak tepat waktu merupakan bagian dari komitmen membangun budaya sadar pajak serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan daerah.
Selain pelaporan SPT, pertemuan tersebut juga membahas rencana pilot project inovasi pelayanan perpajakan di Makassar. Kolaborasi ini diarahkan untuk menghadirkan sistem layanan pajak yang lebih terintegrasi, modern, dan responsif terhadap kebutuhan wajib pajak.
Imanul menjelaskan bahwa DJP saat ini telah menggunakan sistem digital bernama Cortex untuk memudahkan pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui laman resmi DJP. Sistem tersebut telah digunakan sejak Januari 2025 dan dinilai berjalan lancar.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pajak, terutama pesan atau telepon yang meminta data pribadi seperti NPWP atau NIK.
“Hal tersebut sering digunakan dalam modus scamming yang dapat berujung pada peretasan data dan rekening,” tegasnya.
DJP mencatat capaian pelaporan telah memenuhi target internal. Meski demikian, kepatuhan tetap menjadi pekerjaan rumah bersama agar seluruh wajib pajak yang memenuhi syarat benar-benar melaksanakan kewajibannya. (mu)

