Rastranews.id, Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) BAZNAS Kabupaten Enrekang.

‎Perkembangan terbaru ini menarik sebab identitas tersangka SL (40), yakni seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Enrekang yang sehari-hari justru diperbantukan sebagai arsiparis di Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang.

‎Penetapan SL diumumkan pada Selasa, (2/12/2025) oleh Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel.

Setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang dinilai sah, SL langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Makassar untuk mempercepat proses penyidikan.

‎Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka SL tidak muncul tiba-tiba, melainkan hasil pengembangan mendalam yang dilakukan penyidik.

‎”Tersangka SL sebelumnya diamankan jajaran bidang Intelijen Kejati SulSel melalui Tim PAM SDO, yang selanjutnya diserahkan ke bidang Pidsus Kejati Sulsel untuk dilakukan Penyelidikan/Penyidikan,” kata Didik Farkhan.

‎Alih-alih memperkuat sistem administrasi dan memastikan proses penyidikan berjalan transparan, tersangka justru diduga menyimpan sebagian dana pengembalian kerugian negara dari para tersangka sebelumnya.

‎Kejati Sulsel menegaskan bahwa penetapan SL memperlihatkan bagaimana penyidik berusaha menyasar seluruh pihak yang berperan, termasuk mereka yang mencoba mengaburkan aliran dana negara yang seharusnya dipulihkan.

‎“Total kerugian negara dalam kasus BAZNAS Enrekang ini, yang mencapai Rp 16,6 Miliar, adalah prioritas kami untuk dipertanggungjawabkan di mata hukum. Kami tidak akan berkompromi terhadap setiap perbuatan yang merusak kepercayaan publik, terutama yang melibatkan dana ZIS,” tegasnya.

‎Dalam penyidikan terungkap bahwa SL menerima sejumlah uang dari para tersangka terdahulu sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.

Dana itu semestinya disetorkan secara penuh ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) milik Kejaksaan. Namun penyidik menemukan adanya selisih yang signifikan.

‎Dari dana yang dikuasainya, SL hanya menyetorkan Rp 1.115.000.000, sementara Rp 840.000.000 tidak disetor dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

‎Atas tindakannya, SL dijerat Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Dengan ditetapkannya SL, total tersangka pada perkara ini kini menjadi lima orang.

Sebelumnya, Kejati Sulsel telah lebih dulu menahan empat pengurus BAZNAS Enrekang periode 2021–2024, yaitu:

‎1. S, Ketua BAZNAS periode Maret–Juni 2021,

‎2. B, Komisioner periode 2021–2024,

‎3. KL, Komisioner periode 2021–2024,

‎4. HK, Komisioner periode 2021–2024.

‎Keempat mantan pengurus itu telah dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan ditahan di Rutan Kelas IIB Enrekang.

Dari perbuatan kelimanya, kerugian negara tercatat mencapai Rp 16,6 miliar. (MA)