Rastranews.id, Makassar – Nur Amin Tantu melalui Kuasa Hukumnya, Wawan Nur Rewa, resmi melaporkan DPD Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa) Wilayah Sulawesi Selatan dan Barat ke Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi milik kliennya.
Laporan tersebut dilayangkan setelah dua kali somasi yang dikirimkan kepada manajemen DPD Kosipa tidak mendapat respons.
Bahkan, ia menyebut somasi kedua ditolak oleh pihak keamanan atas perintah pimpinan koperasi.
“Ini kami nilai sebagai perbuatan tidak beritikad baik dan tidak ingin menyelesaikan kewajiban pengembalian dana klien kami,” kata Wawan Nur Rewa kepada wartawan di Makassar, Senin malam (15/12/2025).
Dalam laporan tersebut, pihaknya melaporkan oknum berinisial DM selaku pihak yang bertanggung jawab di DPD Kosipa Sulselbar.
Laporan itu berkaitan dengan dana penyertaan modal atau investasi kliennya yang hingga kini tidak dikembalikan.
Wawan menegaskan, Nur Amin bukan pelaku penggelapan sebagaimana tudingan yang beredar.
Sebaliknya, kliennya justru merupakan korban karena dana investasinya masih tertahan di koperasi.
“Tuduhan penggelapan hingga Rp1,3 miliar itu bohong. Faktanya, uang klien kami ada di koperasi dan belum dikembalikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Nur Amin telah bekerja di lingkungan Kosipa sejak 1997.
Sementara penyertaan modal dilakukan secara bertahap sejak 2005 hingga 2025 dan seluruhnya didukung bukti administrasi berupa kwitansi resmi bermaterai.
Menurut Wawan, persoalan mulai mencuat sejak Juli 2025, ketika pembayaran keuntungan investasi terakhir diterima kliennya.
Setelah itu, hingga akhir November 2025, kewajiban pembayaran tidak lagi dipenuhi tanpa penjelasan.
“Kami mempertanyakan, tidak ada klarifikasi dan tidak ada jawaban. Justru kemudian muncul tudingan dan laporan terhadap klien kami. Ini yang kami curigai sebagai upaya pengalihan isu,” ungkapnya.
Adapun total kerugian kliennya berdasarkan kwitansi mencapai sekitar Rp2,1 miliar.
Jika dihitung secara keseluruhan, termasuk dana yang disertakan melalui transfer tanpa kwitansi, nilainya disebut mencapai sekitar Rp2,5 miliar.
“Atas dasar itu, kami menempuh jalur hukum untuk memastikan kepastian hukum dan pengembalian dana klien kami,” pungkas Wawan.
Adapun Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor laporan STLP/B/1294/XII/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 08 Desember 2025 pukul 17:50 WITA. (MA)

