Rastranews.id, Makassar – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) merilis capaian pengungkapan kasus tindak pidana di wilayah perairan sepanjang 2025.

Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa total 14 laporan polisi destructive fishing dan 1 laporan polisi satwa dilindungi berhasil ditangani.

“Ditpolairud Polda Sulsel selama tahun 2025 mengungkap kasus destructive fishing sebanyak 14 laporan polisi. Total tersangka saat ini berjumlah 18 orang,” ujarnya di Mako Ditpolairud, Rabu (10/12/2025).

Kapolda menjelaskan, dari 14 kasus tersebut, 11 LP sudah tahap II, dua LP tahap I, dan satu masih penyelidikan. Lokasi kasus tersebar di sejumlah pulau di Makassar, Pangkep, Selayar, Bone, Sinjai, hingga Luwu.

“Ini merupakan komitmen kami dalam rangka menyelamatkan alam dan kesinambungan habitat perairan. Penggunaan bahan peledak tidak hanya menangkap ikan yang layak dikonsumsi, tetapi juga ikan-ikan kecil dan merusak tempat berkembang biaknya,” tegasnya.

Barang bukti destructive fishing yang diamankan tergolong besar, mulai dari 11 karung pupuk 25 kilogram, 89 jeriken bahan peledak siap ledak, 64 botol bom ikan, 369 detonator, 74 potong sumbu, kompresor, selang, kaki katak, dakor, hingga bahan campuran peledak lainnya.

“Kami menerapkan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman seumur hidup, hukuman mati, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” kata Kapolda.

Selain destructive fishing, Ditpolairud juga menangani satu kasus besar satwa dilindungi melalui LP Nomor A/84/11/2025.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya penangkapan penyu di Kepulauan Tanakeke.

“Tersangka beserta barang bukti berupa 11 karung potongan tubuh penyu diamankan pada Rabu 12 November sekitar pukul 17.30 WITA. Jika melihat dari jumlah 11 karung tersebut, diperkirakan jumlah penyu yang dipotong mencapai kurang lebih 150 ekor,” terang Kapolda.