Rastranews.id, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi berstatus tersangka.
Usai menjalani pemeriksaan maraton selama enam jam di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (4/9/2025), pria yang akrab disapa Nadiem itu ditahan terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang diduga merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
Penetapan tersangka ini menjadi puncak dari penyidikan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, kasus ini bermula dari kebijakan Nadiem pada Februari 2020, tak lama setelah ia menjabat.
Nadiem disebut melakukan serangkaian pertemuan dengan perwakilan Google Indonesia untuk membahas program Google for Education, yang mencakup produk Chromebook, Chrome OS, dan Chrome Device Management (CDM).
“Dari pertemuan tersebut, disepakati bahwa pengadaan perangkat TIK di Kemendikbudristek akan menggunakan Chromebook,” jelas Nurcahyo.
Kebijakan ini menuai kritik, salah satunya dari mantan Mendikbud Muhadjir Effendy yang disebutkan telah menolak skema serupa sebelumnya.
Sesaat sebelum memasuki mobil tahanan, Nadiem dengan lantang membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Dengan penuh keyakinan, ia menyatakan diri tidak bersalah dan percaya bahwa kebenaran akan terungkap. “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” ujarnya kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa integritas dan kejujuran adalah prinsip utamanya. “Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, insyaallah,” lanjut pendiri Gojek itu.
Ia juga mengirimkan pesan penguatan untuk keluarganya, terutama keempat anaknya yang masih balita. “Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan,” kata Nadiem.
Kasus ini tidak hanya menjerat Nadiem. Laporan sebelumnya menyebut bahwa salah satu staf khususnya, Jurist Tan, diduga telah berada di Australia.
Informasi ini dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan turut disoroti oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), menunjukkan bahwa penyidikan kemungkinan akan menjangkau lebih banyak pihak. (HL)