RastraNews.id, Makassar — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi para pekerja menjelang Idulfitri 1447 Hijriah/2026.
Posko tersebut disiapkan sebagai sarana bagi pekerja untuk menyampaikan laporan maupun keluhan apabila terdapat perusahaan yang belum atau tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawannya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Makassar, Andi Reza Nugraha, mengatakan pembukaan posko ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus memastikan hak-hak mereka terpenuhi menjelang hari raya.
“Melalui pembukaan posko pengaduan ini, kami berharap pelaksanaan pembayaran THR kepada pekerja dapat berjalan tertib, tepat waktu, serta sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar Reza di Makassar, Jumat (13/3/2026).
Menurutnya, pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi dapat menyampaikan laporan melalui posko tersebut untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Disnaker Makassar sesuai mekanisme yang berlaku.
“Posko ini kami siapkan agar pekerja memiliki saluran resmi untuk menyampaikan aduan apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, besaran THR bagi pekerja telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pekerja yang telah memenuhi persyaratan berhak menerima THR dengan besaran satu bulan upah.
“Secara umum perusahaan di Kota Makassar cukup patuh terhadap aturan tersebut. Sebagian besar perusahaan selama ini telah melaksanakan kewajiban pembayaran THR kepada pekerjanya,” jelas Reza.
Meski demikian, pemerintah tetap mengimbau seluruh perusahaan agar berpedoman pada ketentuan yang berlaku dan memastikan pembayaran THR dilakukan tepat waktu serta sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan.
Ia menambahkan, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, pemberian THR tetap diberikan secara proporsional dengan menyesuaikan lama masa kerja.
“Ketentuannya sudah jelas. Pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun tetap berhak menerima THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya,” tuturnya.
Reza juga menegaskan bahwa pemerintah tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR di berbagai perusahaan yang beroperasi di Kota Makassar.
Menurutnya, secara klasifikasi penerima THR adalah pekerja formal yang menerima upah dari perusahaan tempat mereka bekerja. Sementara pekerja di sektor informal tidak termasuk dalam kategori penerima THR sebagaimana diatur dalam regulasi, karena umumnya tidak memiliki hubungan kerja tetap dan sistem pengupahan yang baku.
“Sektor informal biasanya melibatkan pelaku usaha skala kecil dengan tenaga kerja terbatas yang sebagian besar berada pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah,” jelasnya.
Ia menambahkan, skema pemberian bonus atau tambahan pendapatan pada sektor informal biasanya menyesuaikan dengan kemampuan dan kondisi usaha masing-masing. (*)

