RastraNews.idhttp://RastraNews.id, Makassar— Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus menggencarkan sosialisasi implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas yang mengatur perlindungan anak di ruang digital.

‎Kepala Dinas Kominfo Kota Makassar, Muhammad Roem, mengatakan sosialisasi telah dilakukan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dengan menyasar sekolah-sekolah hingga wilayah kepulauan.

‎”Tahun ini kami bersama beberapa dinas terkait sudah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Dua minggu lalu kami juga mengunjungi sekolah-sekolah di wilayah kepulauan untuk memberikan pemahaman mengenai PP Tunas,” ujarnya di Balai Kota Makassar, Jumat (10/7/2026).

‎Roem menegaskan, PP Tunas bukan bertujuan melarang anak menggunakan teknologi digital, melainkan membatasi akses terhadap sejumlah platform digital hingga usia anak dinilai telah siap.

‎”PP Tunas ini bukan melarang anak-anak, tetapi membatasi sampai mereka siap. Anak di bawah usia 12 tahun belum diperbolehkan mengakses sejumlah platform digital karena mempertimbangkan aspek keamanan informasi dan tumbuh kembang anak,” jelasnya.

‎Menurutnya, keberhasilan implementasi aturan tersebut membutuhkan keterlibatan semua pihak, terutama orang tua dan sekolah.

‎Karena itu, Diskominfo berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memperluas sosialisasi kepada masyarakat.

‎”Peran orang tua sangat penting. Pengawasan bukan hanya di sekolah, tetapi juga di rumah agar anak-anak menggunakan ruang digital secara aman,” katanya.

‎Roem menjelaskan pengawasan terhadap pembatasan usia pengguna nantinya menjadi kewenangan masing-masing platform digital, seperti YouTube, Instagram, dan TikTok, yang akan melaporkan pelaksanaannya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

‎Sementara itu, Pemerintah Kota Makassar berfokus pada edukasi dan peningkatan literasi digital masyarakat.

‎Selain itu, Diskominfo juga menggandeng Densus 88 Antiteror Polri dalam program literasi keamanan informasi. Program tersebut telah dilaksanakan di sejumlah sekolah dan kantor kecamatan, termasuk di Kecamatan Bontoala dan Tamalate.

‎Menurut Roem, kolaborasi tersebut bertujuan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai ancaman di ruang digital, termasuk penyebaran paham radikal dan upaya perekrutan melalui media digital.

“Kami berharap kolaborasi ini dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman, tidak hanya bagi anak-anak, tetapi juga seluruh masyarakat Kota Makassar,” tutupnya. (*)