Rastranews.id, Makassar — Penertiban parkir di Kota Makassar dilakukan secara berkala oleh beberapa pihak terkait termasuk dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar.

‎Kabid Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar, Irwan Sampean, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan penindakan di 50 titik sepanjang tahun 2025.

‎“Kami rutin melakukan penindakan. Untuk tahun ini, 2025, ada 50 titik pengawasan yang sudah kami laksanakan,” kata Irwan kepada Rastranews, Senin (8/12/2025).

‎Salah satu yang menonjol terjadi di area Mal Panakkukang (MP). Menurut Irwan, ada sedikitnya 100 kendaraan yang ditindak di lokasi tersebut.

‎“Kalau yang ditindak di Mall MP itu, ada kurang lebih 100,” ujarnya.

‎Selain itu, pada operasi penertiban di bawah terowongan MP, Dishub menertibkan 50 unit sepeda motor yang parkir sembarangan.

‎“Itu 50 unit. Dipindahkan dan ditilang ETLE,” jelasnya.

‎Irwan menambahkan bahwa Dishub juga sudah membuat marka parkir di sejumlah titik lainnya, seperti di Jalan Boulevard dan Jalan Pengayoman.

‎Namun, ia mengakui masih banyak pengguna yang parkir di luar batas garis.

‎Ia meminta Perumda Parkir memperketat pengawasan juru parkir agar tidak lagi mengarahkan kendaraan ke area terlarang.

‎“Marka parkir itu rambu sebenarnya. Tapi masyarakat ini mungkin belum paham sehingga tetap parkir di luar garis,” ujarnya.

‎Dishub berkomitmen tetap turun bersama tim gabungan untuk memastikan penindakan berjalan konsisten di seluruh kota. (MU)