Rastranews.id, Makassar — Penertiban parkir di Kota Makassar dilakukan secara berkala oleh beberapa pihak terkait termasuk dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar.
Kabid Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar, Irwan Sampean, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan penindakan di 50 titik sepanjang tahun 2025.
“Kami rutin melakukan penindakan. Untuk tahun ini, 2025, ada 50 titik pengawasan yang sudah kami laksanakan,” kata Irwan kepada Rastranews, Senin (8/12/2025).
Salah satu yang menonjol terjadi di area Mal Panakkukang (MP). Menurut Irwan, ada sedikitnya 100 kendaraan yang ditindak di lokasi tersebut.
“Kalau yang ditindak di Mall MP itu, ada kurang lebih 100,” ujarnya.
Selain itu, pada operasi penertiban di bawah terowongan MP, Dishub menertibkan 50 unit sepeda motor yang parkir sembarangan.
“Itu 50 unit. Dipindahkan dan ditilang ETLE,” jelasnya.
Irwan menambahkan bahwa Dishub juga sudah membuat marka parkir di sejumlah titik lainnya, seperti di Jalan Boulevard dan Jalan Pengayoman.
Namun, ia mengakui masih banyak pengguna yang parkir di luar batas garis.
Ia meminta Perumda Parkir memperketat pengawasan juru parkir agar tidak lagi mengarahkan kendaraan ke area terlarang.
“Marka parkir itu rambu sebenarnya. Tapi masyarakat ini mungkin belum paham sehingga tetap parkir di luar garis,” ujarnya.
Dishub berkomitmen tetap turun bersama tim gabungan untuk memastikan penindakan berjalan konsisten di seluruh kota. (MU)

