Rastranews.id, Makassar – Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar menemukan juru parkir (Jukir) yang beroperasi bukan pada tempatnya.

Jukir tersebut masuk dalam kategori liar karena namanya tidak terdaftar sebagai Jukir resmi.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Makassar, Muhammad Rheza mengatakan temuan ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Bidang TPAI Dishub Makassar.

Salah satu lokasi yang dilakukan sidak, yakni di Jl AP Pettarani, tepat di depan Hotel Claro.

“Tepat di depan Hotel Claro, Bidang TPAI menemukan salah satu jukir yang bertugas. Namun bukan pada lokasi tugasnya sesuai dengan penempatan dari PD Parkir,” ujar Muhammad Rheza kepada Rastranews.id, Senin (20/10/2025).

Selain itu, Jukir tersebut juga memarkir sejumlah kendaraan roda dua di badan Jl AP Pettarani.

Padahal sudah jelas masuk dalam Perwali 64 terkait larangan parkir di beberapa bada jalan termasuk Jl AP Pettarani.

Ia menegaakan, seluruh Jukir di Kota Makassar sudah didata dan masing-masing telah memiliki wilayah operasi.

Dengan kata lain, Jukir yang bertugas di satu lokasi wajib orang yang sudah sesuai dalam daftar.

“Untuk tindakan kita teruskan ke PD Parkir hasil temuan kami dilapangan sekaligus memberikan teguran supaya menugaskan Jukir-nya sesuai dengan lokasinya. Kita juga meminta agar tidak melakukan aktifitas parkir di jalan yang sudah jelas ada rambu larangan parkir di jalan masuk dalam Perwali 64 Tahun 2011,” tegasnya. (MA)