Rastranews.id, Makassar – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akan menggelar operasi penertiban secara mendadak pada malam ini, Sabtu (13/9/2025).
Razia kali ini secara khusus menyasar kendaraan yang kedapatan parkir secara liar, tidak pada tempatnya.
Kepala Dishub Makassar, Muhammad Rheza, menegaskan bahwa operasi akan dipusatkan di tiga lokasi rawan pelanggaran, yaitu di sepanjang Jalan Penghibur, Jalan Mari, dan kawasan sekitar Mall Panakkukang.
“Kami akan bertindak tegas terhadap semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Sanksi penggembokan akan langsung diterapkan bagi pelanggar,” tegas Rheza dalam rilisnya, Jumat (12/9/2025).
Rheza menjelaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan eskalasi setelah berbagai imbauan secara lisan dan tertulis kerap diabaikan masyarakat.
Menurutnya, parkir liar, terutama di bahu jalan, sangat mengganggu kelancaran lalu lintas dan menimbulkan kemacetan.
“Imbauan sudah sering kami sampaikan, tetapi masih banyak yang mengabaikan. Oleh karena itu, langkah tegas dengan menggembok kendaraan dan proses tilang oleh polisi akan kami jalankan,” paparnya.
Dishub Makassar mengimbau masyarakat untuk lebih patuh dan memarkir kendaraannya di tempat yang telah disediakan.
Operasi serupa juga akan terus digencarkan ke depan di lokasi-lokasi lain yang kerap terjadi pelanggaran parkir. (HL)