Rastranews.id, Makassar – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar akan memberi sanksi tegas bagi pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan lampu rem belakang tidak sesuai standar.

Lampu tersebut kerap mengganggu pengguna kendaraan lain terutama pada malam hari karena  menimbulkan cahaya silau.

Melalui akun resmi Instagram @humas_dishubmks pada Kamis (4/9/2025), Dishub Makassar menyoroti bahwa lampu rem yang terlalu terang dan menyilaukan dapat membahayakan pengguna jalan lainnya, khususnya pengendara di belakang.

“Cahaya yang menyilaukan dapat mengganggu konsentrasi dan visibilitas, terutama saat malam hari. Hal ini berpotensi besar menyebabkan kecelakaan,” tulis akun tersebut.

Dishub Makassar mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memastikan komponen kendaraan, termasuk lampu rem, sesuai standar pabrikan.

Penegakan aturan ini akan terus dilakukan demi menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

Penggunaan lampu rem tidak sesuai spesifikasi pabrikan sendiri dianggap melanggar aturan lalu lintas.

Pelanggaran ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.

Sanksi bagi pelanggar berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp 500.000. (MA)