Rastranews.id, Makassar – Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar akan rutin menggelar sidak juru parkir (Jukir).

Sidak ini bertujuan untuk menertibkan Jukir liar sekaligus menertibkan Jukir yang beroperasi bukan pada lokaso yang sudah ditentukan.

Kepala Dinas (Kadishub) Makassar, Muhammad Rheza mengatakan operasi ini akan rutin dilakukan setelah menemukan Jukir yang beroperasi padahal namanya tidak terdaftar sebagai Jukir resmi.

Selain itu, Jukir tersebut juga tidak tugasnya sesuai dengan penempatan dari PD Parkir.

“Kedepan sidak Jukir akan terus dilakukan terutama di beberapa ruas jalan yang sudah jelas-jelas mempunyai rambu larangan parkir,” tegas Muhammad Rheza.

Jika masih ditemukan, Muhammad Rheza mengaku akan meneruskan ke PD Parkir Makassar. Pihaknya akan meminta agar Jurkir yang terdaftar di PD Parkir Makassar untuk beroperasi sesuai wilayah yang diterapkan.

“Kami juga akan meminta untuk tidak melakukan aktifitas parkir di jalan yang sudah jelas ada rambu larangan parkir. Terutama jalan yang masuk dalam perwali 64 tahun 2011. Yaitu Jl AP Pettarani, Jl Ahmad Yani, Jl Urip Sumoharjo, Jl Dr. Ratulangi, dan Jl Sultan Alauddin,” jelasnya. (MA)