Rastranews.id, Makassar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar melakukan penyesuaian pola pelayanan administrasi kependudukan dengan menitikberatkan pada aspek kenyamanan ruang layanan, kemudahan akses, serta inklusivitas bagi seluruh warga.

Perubahan tersebut terlihat dari penataan ulang ruang pelayanan, penyediaan fasilitas pendukung bagi kelompok rentan, serta penguatan layanan berbasis digital.

Upaya ini dilakukan untuk merespons tingginya volume pelayanan serta dinamika kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat perkotaan.

Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Muh Hatim, mengatakan pelayanan publik tidak cukup hanya berorientasi pada penyelesaian dokumen, tetapi juga harus memperhatikan pengalaman warga selama mengakses layanan.

“Pelayanan kependudukan harus mudah diakses dan memberi rasa nyaman. Masyarakat datang bukan hanya membawa berkas, tapi juga harapan agar urusannya bisa selesai dengan baik,” ujar Hatim, Selasa (6/1/2026).

Dalam penataan tersebut, Disdukcapil Makassar menyediakan akses khusus dan loket layanan bagi penyandang disabilitas, ruang menyusui, serta area bermain anak. Seluruh ruang pelayanan dirancang agar lebih tertib dan fungsional, menyesuaikan dengan kebutuhan pengunjung dari berbagai latar belakang.

Selain pembenahan fisik, sebagian besar layanan administrasi kependudukan kini diarahkan untuk diselesaikan di tingkat kecamatan.

Kantor Disdukcapil Kota Makassar difokuskan pada layanan tertentu yang tidak dapat ditangani di wilayah kecamatan, guna mengurangi kepadatan pemohon dan mempercepat waktu layanan.

Disdukcapil Makassar juga memperluas layanan jemput bola melalui mobil layanan keliling yang hadir di ruang-ruang publik, termasuk saat pelaksanaan car free day (CFD).

Skema ini ditujukan untuk menjangkau warga yang memiliki keterbatasan waktu mengakses layanan pada hari kerja.

Sepanjang tahun 2025, volume layanan Disdukcapil Makassar tercatat cukup tinggi.

Data menunjukkan perekaman KTP elektronik mencapai 22.247 pemohon, sementara percetakan KTP-el sebanyak 136.047 keping dan Kartu Keluarga berbasis Tanda Tangan Elektronik (TTE) mencapai 131.973 dokumen.

Di sektor pencatatan sipil, Disdukcapil Makassar menerbitkan 29.181 akta kelahiran usia 0–17 tahun dan 8.086 akta kelahiran usia 18 tahun ke atas, serta 10.538 akta kematian berbasis TTE.

Mobilitas penduduk juga tergolong dinamis, dengan 25.781 penduduk masuk dan 30.767 penduduk keluar dari Kota Makassar sepanjang 2025.

Sementara itu, pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) terus meningkat. Hingga akhir 2025, jumlah aktivasi IKD di Kota Makassar tercatat mencapai 33.333 pengguna, seiring dorongan transformasi layanan berbasis digital.

Disdukcapil Makassar menyebut penyesuaian pola layanan ini akan terus dievaluasi, terutama dalam memastikan akses pelayanan yang adil, efisien, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. (MU)