Rastranews.id, Makassar — Dinas Pendidikan Kota Makassar resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.5/60/Disdik/II/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Bulan Suci Ramadan pada satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP se-Kota Makassar.
Surat edaran yang ditetapkan di Makassar pada 13 Februari 2026 tersebut mengatur jadwal libur awal Ramadan, pelaksanaan pembelajaran selama bulan suci, hingga libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menyampaikan bahwa libur awal Ramadan akan berlangsung pada 16 hingga 21 Februari 2026. Selanjutnya, kegiatan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilaksanakan, pada 23 Februari sampai 14 Maret 2026.
“Selama bulan suci Ramadan, satuan pendidikan diharapkan tidak hanya melaksanakan pembelajaran akademik, tetapi juga memperkuat kegiatan keagamaan dan pembinaan karakter peserta didik,” demikian isi surat edaran tersebut diikuti, Sabtu (15/2/2026).
Adapun kegiatan yang dianjurkan selama Ramadan meliputi tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kultum atau ceramah keagamaan, serta kegiatan sosial dan bakti sosial. Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai religius, meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta membentuk karakter peserta didik yang berakhlak mulia.
Sementara itu, libur Hari Raya Idulfitri 1447 H ditetapkan pada 16 hingga 24 Maret 2026. Kegiatan pembelajaran tatap muka akan kembali efektif pada 25 Maret 2026.
Melalui surat edaran ini, Dinas Pendidikan Kota Makassar juga mengimbau seluruh peserta didik agar tetap menjaga ketertiban dan kedisiplinan, serta meningkatkan kualitas ibadah selama bulan suci Ramadan.
Pemerintah Kota Makassar berharap seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, dapat melaksanakan ketentuan tersebut dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya suasana Ramadan yang kondusif dan bermakna di lingkungan pendidikan.(JY)

