RastraNews.id, Makassar — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar membantah isu yang menyebut ratusan siswa SMP negeri tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga harus mencari sekolah baru.
Disdik memastikan seluruh siswa yang bersekolah di Makassar telah terdata resmi dalam sistem nasional tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar dan telah menimbulkan kekhawatiran di tengah orang tua siswa.
“Terkait pemberitaan siswa SMP tidak masuk Dapodik, kami memastikan mereka semua sudah terdata di Dapodik,” tegas Achi, Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan, setiap siswa yang terdaftar dalam Dapodik dipastikan benar-benar bersekolah sesuai data yang tercantum. Jika seorang siswa terdata di salah satu SMP negeri, maka siswa tersebut memang aktif dan tercatat resmi di sekolah tersebut.
“Kalau ada berita menyatakan tidak ada datanya di Dapodik, itu kami pastikan tidak benar. Mereka sudah terdata, baik di sekolah negeri maupun swasta,” ujarnya.
Penjelasan Soal Kuota dan Rombel
Achi menerangkan, polemik ini bermula dari kebijakan pembatasan jumlah maksimal 32 siswa per kelas pada PPDB Tahun Ajaran 2024/2025.
Beberapa sekolah yang mengalami lonjakan pendaftar mengajukan penambahan kuota ke pusat, dan sebagian disetujui.
Namun, tidak semua sekolah mendapatkan tambahan kuota. Untuk sekolah yang kelebihan siswa, Disdik melakukan penataan ulang pendataan dengan memindahkan siswa ke sekolah lain yang masih memiliki daya tampung, tanpa mengganggu proses belajar mengajar.
“Semua hasil PPDB sudah tuntas. Anak-anak sudah tersebar di sekolah-sekolah yang terisi sesuai kuota,” jelasnya.
Saat ini, Kota Makassar memiliki sekitar 54 SMP negeri dan kurang lebih 180 sekolah swasta, termasuk pesantren dan madrasah. Dengan komposisi tersebut, daya tampung pendidikan dinilai memadai jika dikelola secara proporsional antara negeri dan swasta.
Pastikan Administrasi Aman
Achi mengakui, kekhawatiran orang tua umumnya berkaitan dengan administrasi pendidikan seperti e-Rapor dan penerbitan ijazah. Pengalaman sebelumnya, sekitar 1.500 siswa sempat menghadapi persoalan pendataan, menjadi pelajaran penting bagi Disdik.
“Makanya kami memastikan setiap anak sudah terdata di Dapodik. Jadi isu bahwa mereka tidak terdata itu tidak benar,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembatasan 32 siswa per kelas bertujuan menjaga mutu pembelajaran agar lebih efektif. Ke depan, penetapan rombongan belajar (rombel) dan kuota akan diperketat agar tidak terjadi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan masalah administratif.
“Kalau sistemnya 32, penuhi 32. Jangan memaksakan masuk jika tidak sesuai kuota, karena itu pasti menimbulkan persoalan,” ujarnya.
Sekolah Swasta Jadi Solusi
Disdik juga mengimbau orang tua tidak memaksakan anak masuk ke sekolah negeri tertentu jika kuota sudah penuh. Dalam sistem PPDB atau Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), tersedia tiga pilihan sekolah, termasuk sekolah swasta yang tidak berbayar.
“Opsi swasta tetap menjadi solusi, dan yang masuk dalam pilihan adalah swasta yang tidak berbayar,” jelas Achi.
Ia menegaskan, mutu pendidikan negeri dan swasta kini setara. Hal ini terlihat dari kebijakan Kementerian Pendidikan terkait revitalisasi sarana prasarana yang proporsional, pengadaan Smartboard Merah Putih, hingga pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi semua sekolah.
Selain itu, sekolah swasta juga mendapatkan dukungan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kami memastikan seluruh siswa aman, nyaman, dan terdata resmi dalam sistem pendidikan. Masyarakat diimbau tidak terpengaruh informasi yang tidak benar,” pungkasnya. (mu)

