Maros, RastraNews.id – Pemerintah Kabupaten Maros akan mencoret penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti terindikasi bermain judi online (judol).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan bantuan pemerintah diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maros, Andi Zulkifli Riswan Akbar, mengatakan proses identifikasi dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dengan basis data pemerintah. Apabila sistem mendeteksi adanya indikasi aktivitas judi online pada penerima bantuan, data yang bersangkutan akan ditandai dan selanjutnya diverifikasi kembali.
“Selama 2025 terdapat sekitar 18 hingga 20 penerima bansos di Kabupaten Maros yang terindikasi bermain judi online,” ujar Andi Zulkifli, Kamis (23/7/2026).
Pria yang akrab disapa Andi Riris itu menjelaskan, penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga berpotensi mengalami penyesuaian terhadap jenis bantuan yang diterima.
Menurutnya, masyarakat yang telah memperoleh akses KUR dinilai memiliki usaha dan tingkat kemandirian ekonomi yang lebih baik.
“Kalau sudah menerima KUR, berarti sudah masuk kategori lebih mandiri. Sementara masyarakat miskin ekstrem umumnya belum memiliki usaha. Karena itu, ada beberapa jenis bantuan yang bisa dihentikan,” katanya.
Meski demikian, Andi menegaskan kepemilikan KUR tidak serta-merta menghapus seluruh hak penerima atas bantuan sosial. Status tersebut hanya menjadi salah satu indikator dalam proses evaluasi kelayakan penerima.
Ia juga mengingatkan adanya perubahan kebijakan penyaluran bansos setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 22 Tahun 2026.

