Rastranews.id, Makassar — Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan komitmennya dalam pemenuhan hak peserta didik melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 100.3.4/17596/DISDIK tentang Pemenuhan Pendidikan Agama bagi murid SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta.

Surat edaran tersebut memerintahkan seluruh sekolah pelaksana pendidikan menengah untuk memastikan setiap murid memperoleh pembelajaran agama sesuai keyakinan yang dianutnya, tanpa pengecualian.

Kebijakan pemenuhan pendidikan agama ini diterbitkan setelah Dinas Pendidikan menemukan sejumlah sekolah, terutama sekolah swasta, masih belum menyediakan pembelajaran agama yang linier dengan keyakinan murid.

Kondisi tersebut dianggap bertentangan dengan hak konstitusional peserta didik serta ketentuan nasional mengenai pendidikan agama.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap murid berhak memperoleh pendidikan agama yang sesuai dengan agama yang dianutnya, bukan berdasarkan ketersediaan guru atau kebijakan internal sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel, Iqbal Nadjamuddin dalam surat edarannya menyebut, seluruh sekolah dinyatakan bertanggung jawab menyediakan guru agama yang seagama dan linier dengan agama mayoritas maupun minoritas murid.

“Apabila dalam satu sekolah terdapat minimal 15 murid dengan agama yang sama, maka sekolah diwajibkan mengangkat guru agama khusus,” ujar Iqbal dikutip dari surat edaran, Selasa (9/11/12).

Jika jumlah murid kurang dari 15 orang, sekolah tetap berkewajiban memfasilitasi pembelajaran agama dengan bekerja sama dengan sekolah lain atau lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

Kerja sama tersebut wajib memastikan adanya proses pembelajaran yang terstruktur serta pencatatan nilai ke dalam Dapodik dan Rapor Semester.

Dengan demikian, tidak ada murid yang tidak memperoleh mata pelajaran agama sesuai identitas keyakinannya.

Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel juga memberikan penekanan terhadap larangan praktik pemaksaan agama di lingkungan sekolah.

Masih dari surat edaran yang sama, sekolah dilarang memaksa peserta didik mengikuti pelajaran agama yang tidak sesuai dengan agama yang dianutnya.

Selain itu, sekolah tidak dibenarkan membiarkan murid tanpa pembelajaran agama apa pun dengan alasan keterbatasan sumber daya guru.

Kebijakan tersebut ditegaskan sebagai bagian dari perlindungan terhadap hak murid sekaligus memastikan pelaksanaan pendidikan inklusif, adil, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seluruh kepala sekolah diminta melakukan pendataan ulang agama murid serta ketersediaan guru agama di masing-masing sekolah.

Data tersebut wajib dilaporkan ke Cabang Dinas Pendidikan paling lambat satu bulan sejak surat edaran diterbitkan.

Kebijakan pemutakhiran data ini bertujuan memberikan dasar evaluasi bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan pemenuhan pelayanan pendidikan agama secara berkelanjutan di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.

Tak hanya bersifat instruksi, surat edaran itu juga memuat konsekuensi tegas bagi sekolah yang tidak menjalankan ketentuan pemenuhan pendidikan agama.

Dinas Pendidikan Sulsel menetapkan sanksi administratif hingga rekomendasi pencabutan izin operasional bagi sekolah yang terbukti tidak patuh atau dengan sengaja tidak memfasilitasi pendidikan agama sesuai keyakinan murid.

Poin tersebut dipandang Dinas Pendidikan sebagai langkah preventif agar sekolah tidak menjadikan alasan internal untuk mengabaikan hak esensial peserta didik.

Dengan kebijakan baru ini, Dinas Pendidikan Sulsel berharap seluruh sekolah dapat menjamin pemenuhan pendidikan agama yang adil, proporsional, dan sesuai standar nasional pendidikan.

Diharapkan pula, sekolah dapat menciptakan ruang pembelajaran yang menghargai keberagaman keyakinan serta memperkuat nilai toleransi dan karakter peserta didik.

Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya meningkatkan kualitas pendidikan menengah di Sulawesi Selatan agar lebih selaras dengan prinsip perlindungan hak anak dan penghormatan agama.

Dinas Pendidikan mengimbau seluruh sekolah untuk segera mengambil langkah nyata dan melaporkan progres pelaksanaan sesuai jadwal yang ditentukan agar pemenuhan hak pendidikan agama dapat berlangsung secara optimal dan berkeadilan.

Surat edaran tentang Pemenuhan Pendidikan Agama tersebut ditetapkan di Makassar pada Senin, 8 Desember 2025, dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin. (MU)