Rastranews.id, Palu – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah memastikan pencabutan sanksi administratif terhadap PT Resky Utama Jaya (RUJ) telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan tambang tersebut dinilai telah memenuhi kewajiban administratif, teknis, serta tanggung jawab kepada masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.

Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Sultan, menjelaskan bahwa pencabutan sanksi dilakukan setelah seluruh persyaratan yang menjadi dasar pemberian sanksi sebelumnya dinyatakan telah dipenuhi. Penjelasan tersebut disampaikan kepada media pada Sabtu (24/1/2026).

Sebelumnya, PT RUJ sempat dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan pertambangan. Namun, setelah dilakukan evaluasi menyeluruh, sanksi tersebut akhirnya dicabut. Kebijakan ini sempat memunculkan polemik di tengah masyarakat, khususnya di Kabupaten Morowali.

“Pencabutan sanksi dilakukan karena perusahaan telah menindaklanjuti seluruh poin yang menjadi dasar pemberian sanksi, sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sultan.

Pemberian dan pencabutan sanksi administratif tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, kewenangan penjatuhan sanksi telah didelegasikan oleh Gubernur Sulawesi Tengah kepada Kepala Dinas ESDM melalui surat resmi tertanggal 29 September 2025.

PT Resky Utama Jaya tercatat sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang diterbitkan pada 28 Desember 2022. Dalam perjalanannya, aktivitas perusahaan sempat memicu keluhan masyarakat Desa Nambo dan Desa Unsongi, Kecamatan Bungku Timur, terutama terkait dampak kegiatan peledakan tambang.

Menindaklanjuti aduan tersebut, pemerintah daerah bersama instansi terkait menggelar rapat fasilitasi penyelesaian konflik agraria pada 9 Desember 2025. Hasil rapat tersebut menjadi dasar diterbitkannya sanksi penghentian sementara sebagian kegiatan pertambangan pada 10 Desember 2025.

Sebagai bagian dari tindak lanjut, dilakukan pengukuran getaran akibat aktivitas peledakan oleh tim independen dari Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 21 Desember 2025. Hasil pengujian menyatakan bahwa getaran yang ditimbulkan masih berada di bawah ambang batas baku mutu sesuai standar yang berlaku.

Meski demikian, pada 9 Januari 2026 Dinas ESDM kembali mengeluarkan sanksi penghentian sementara seluruh kegiatan tambang. Hal ini dipicu oleh belum tersampaikannya kelengkapan dokumen perusahaan dalam forum rapat evaluasi yang dipimpin Kapolres Morowali.

Selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan rekomendasi pada 13 Januari 2026 yang memperbolehkan perusahaan tetap melakukan operasi produksi sambil melengkapi adendum dokumen UKL-UPL, izin reklamasi, serta proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) secara paralel.

Pada pertengahan Januari 2026, PT RUJ juga menyampaikan surat pernyataan komitmen untuk menyelesaikan konflik dengan masyarakat serta memenuhi seluruh kewajiban lingkungan dan sosial. Berdasarkan hasil evaluasi teknis dan regulasi, progres pemenuhan kewajiban perusahaan telah mencapai lebih dari 70 persen.

Dengan mempertimbangkan hasil pengujian lapangan, rekomendasi ITB dan DLH, serta komitmen perusahaan, Dinas ESDM secara resmi mencabut sanksi administratif melalui surat tertanggal 20 Januari 2026. Pencabutan tersebut juga telah dikoordinasikan dengan Gubernur Sulawesi Tengah.

Pada 22 Januari 2026, PT RUJ secara simbolis menyerahkan dana sewa jetty kepada Pemerintah Desa Nambo. Selain itu, hasil pengecekan lapangan menunjukkan bahwa perusahaan sementara tidak beroperasi karena perbaikan mesin crusher, serta proses perizinan PKKPRL masih berjalan.

Dinas ESDM menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban PT RUJ tetap dilakukan secara berkala. Apabila ditemukan pelanggaran atau dampak lingkungan baru, masyarakat dapat melaporkannya melalui DLH, Dinas ESDM, maupun Command Centre Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.