Rastranews.id, Makassar – Kuasa hukum terlapor dugaan penipuan berinisial YM (35), Ida Hamidah, menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyeret nama kliennya dalam laporan dugaan penipuan senilai Rp39 juta di Polres Sidrap.

Ida Hamidah menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang dan mengarah pada bentuk pemerasan serta eksploitasi, yang bertentangan dengan norma agama maupun ketentuan peraturan perundang-undangan, serta berpotensi mengandung unsur pidana.

“Skema pinjaman yang diberikan oleh pelapor berinisial NS sejak awal telah didesain untuk menjebak peminjam, sehingga klien kami terus-menerus dimanfaatkan dan diperas sebagai sumber pencaharian,” ujar Ida Hamidah, Kamis (22/1/2026).

Ia menjelaskan, praktik pinjaman tersebut telah berlangsung sejak 2023, saat kliennya masih tinggal di Bali sebelum bolak-balik ke Bangkok, Thailand. Melalui sambungan WhatsApp, pelapor menawarkan pemberian modal berupa kredit barang dengan sistem yang dinilai tidak wajar.

Sebagai contoh, kata Ida, untuk satu barang dengan harga Rp2 juta, pelapor hanya memberikan modal Rp1,5 juta. Sementara Rp500 ribu langsung dipotong sebagai cicilan pertama. Selanjutnya, sisa pembayaran dicicil sebanyak sembilan kali, sehingga total pengembalian mencapai Rp4,5 juta per item.

“Dengan skema ini, pelapor memperoleh keuntungan hingga 125 persen. Praktik tersebut dilakukan secara berulang dan sistematis,” jelasnya.

Terkait klaim kerugian sebesar Rp39 juta yang dilaporkan ke polisi, Ida menyatakan pihaknya akan menyerahkan bukti-bukti pembayaran yang telah dilakukan kliennya kepada penyidik Polres Sidrap.

Ia juga menyoroti ketidakkonsistenan nilai kerugian yang diklaim pelapor. Sebelumnya, pelapor sempat menyebut di media sosial bahwa dirinya dirugikan sebesar Rp79 juta, namun dalam laporan polisi hanya tercantum Rp39 juta.

“Hal ini tentu patut dipertanyakan konsistensinya,” tegas Ida.

Pihaknya meminta penyidik Polres Sidrap agar segera mempercepat penanganan laporan tersebut agar persoalan menjadi terang dan tidak terus digiring melalui pemberitaan sepihak.

“Silakan diproses laporan pelapor tanpa penahanan, agar fakta hukumnya jelas dan tidak terus dikapitalisasi di ruang publik,” katanya.

Lebih lanjut, Ida menilai apa yang dialami kliennya merupakan praktik rentenir yang berkedok pinjaman modal, dengan bunga berlipat dan bersifat mencekik. Praktik semacam ini dinilainya sebagai bentuk eksploitasi ekonomi yang meresahkan masyarakat.

Menurutnya, praktik rentenir bertentangan dengan rasa keadilan dan nilai kemanusiaan, terlebih jika dilakukan secara sengaja dan sistematis sebagai mata pencaharian.

“Tidak berlebihan jika praktik ini disebut ‘lintah darat’, karena hidup di atas penderitaan orang lain. Dalam perspektif agama maupun hukum formal, praktik ini jelas dilarang,” ujarnya.

Ida merujuk pada larangan praktik riba dalam QS Ali Imran ayat 130 serta ketentuan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia menegaskan bahwa semua agama melarang praktik rentenir karena merupakan bentuk penindasan dan eksploitasi ekonomi yang dapat menjerumuskan seseorang ke dalam jerat utang berkepanjangan.

“Terkait pemberitaan yang menyeret nama klien kami, kami menilai hal tersebut sebagai bentuk eksploitasi yang bertentangan dengan norma agama dan hukum,” pungkasnya.(JY)