Rastranews.id, Jakarta – Upaya negara melindungi warga negaranya kembali dibuktikan. Bareskrim Polri berhasil memulangkan sembilan pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Kamboja.

Kesembilan korban tiba di Indonesia pada Jumat, 26 Desember 2025, setelah melalui rangkaian penyelidikan dan koordinasi lintas negara.

Pemulangan ini merupakan hasil kerja intensif Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melalui Desk Ketenagakerjaan, yang bersinergi dengan Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Phnom Penh, otoritas imigrasi Kamboja, serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Para korban diketahui direkrut secara ilegal dan dipekerjakan sebagai admin judi online serta pelaku penipuan daring (scammer). Alih-alih memperoleh penghasilan besar seperti yang dijanjikan, mereka justru mengalami eksploitasi, tekanan mental, hingga kekerasan fisik selama bekerja di Kamboja.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono, menegaskan bahwa keberhasilan pemulangan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja migran Indonesia yang rentan menjadi korban kejahatan lintas negara.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Para korban dijanjikan gaji besar, namun kenyataannya mereka dieksploitasi dan mengalami kekerasan. Polri berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh warga negara Indonesia,” ujar Syahardiantono saat konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Jumat (26/12).

Berdasarkan hasil pendalaman, para korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia, antara lain Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Lampung, dan Riau. Mereka ditempatkan di sejumlah wilayah di Kamboja, seperti Poipet, Bavet, Chrey Thrum, dan Sihanoukville. Salah satu korban perempuan bahkan diketahui tengah mengandung enam bulan saat berhasil diselamatkan.

Selama proses penyelamatan di Kamboja, Bareskrim memastikan keselamatan dan kondisi korban tetap terjaga. Mulai dari tempat tinggal sementara, kebutuhan logistik, hingga pendampingan kesehatan diberikan secara menyeluruh.

“Alhamdulillah seluruh korban dapat dipulangkan dengan selamat. Kami memastikan kebutuhan dasar mereka terpenuhi, termasuk penanganan medis bagi korban yang membutuhkan perhatian khusus,” jelas Syahardiantono.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah mengantongi sejumlah nama terduga pelaku, mulai dari perekrut di Indonesia, tim leader, hingga bos perusahaan scam di Kamboja. Modus operandi yang digunakan umumnya berupa tawaran pekerjaan sebagai operator komputer dengan iming-iming gaji tinggi, sementara seluruh dokumen perjalanan diurus oleh pihak perekrut.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Kami akan terus meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan dan memburu seluruh jaringan yang terlibat, baik di dalam maupun luar negeri. Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas dan berkeadilan,” tegas Kabareskrim. (*)